Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
461/Pdt.P/2024/PN Cbi Erika Farinti Manik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 461/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erika Farinti Manik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk merubah  Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran dengan Nomor: 3201-LU-14022023-0044   yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 07 Agustus 2022 yang semula bernama Gamila Ayunda Syahzani untuk di Rubah menjadi Gamila Ayunda Nur Kani, untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dari desa Dengan Nomor 474/1./69/VII/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak