Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
IPAN SOPANDI Bin NANO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3216/M.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN SOPANDI Bin NANO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  Bahwa terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 19.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Bahwa terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB ketika terdakwa berada dikontrakannya yang beralamat di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, saudara ELI (belum tertangkap / DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone Whatsapp dan menanyakan “mau kerja ga” cuman nempel-nempel doang, udah dipackingin, pasien dari gua” kemudian terdakwa menjawab “ya udah berapa gajinya, saya dikasih berapa pernempelnya?” kemudian saudara ELI menjawab “per 15 paket kelinci gua kasih Rp.700.000, 00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengiyakan “ya udah, iya” kemudian saudara ELI mengatakan “ya udah siap-siap, ntar habis Isya di tempel di Gunung Putri , Lu jalan aja ke Gunung Putri” kemudian terdakwa menjawab “oke”, setelah itu pada pukul 18.30 WIB terdakwa berangkat ke daerah Gunung Putri, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di Gunung Putri lalu saudara ELI menghubungi terdakwa melalui telephone Whatapp dan menanyakan “sudah sampai belum?” dan terdakwa jawab “sudah” kemudian saudara ELI mengirimkan foto dan sharelock kepada terdakwa melalui chat via Whatsapp yang berlamatkan di pinggir jalan di Kampung Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut, saat dilokasi sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi saudara ELI melalui telephone Whatsapp dan mengatakan “Udah Bang, ni udah di saya” kemudian saudara ELI mengatakan “ya udah nanti dikabari lagi” setelah terdakwa menerima narkotika sabu dari saudara ELI dengan cara ditempel, terdakwa kembali ke kontrakkan terdakwa di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan menguasai narkotika sabu dari saudara ELI.

Bahwa setelah terdakwa menerima 15 paket narkotika sabu dari saudara ELI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan di Kampung Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 menempelkan atau mengedarkan 14  (empat belas) paket narkotika sabu di sekitaran wilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atas arahan saudara ELI  dengan cara terdakwa menempelkan atau meletakkan narkotika sabu di suatu tempat dan terdakwa mengirimkan foto serta sharelocknya kepada saudara ELI dan saudara ELI meneruskan kepada yang membeli dari saudara ELI.

Dan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sisi jalan yang berada di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat ketika akan menjual 1 (satu) paket narkotika sabu kepada teman terdakwa, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ADRI AINUL YAQIN, saksi JULI SISNA WANTO dan FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA serta rekan lainnya dari Satuan Narkotika Polres Bogor, ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus permen merk kopiko didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berikan kristal warna putih diduga narkotika sabu yang dibalut tisu yang disimpan terdakwa di kantong celana pendek bagian belakang warna abu abu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 14 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 358892332571304, nomor Imei 2 : 358892332571304 kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bogor.

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menempelkan atau mengedarkan  

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : PL68FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Agustus 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) berupa :

  • A. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2236 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2039 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketika terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 21.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sisi jalan di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

Bahwa terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sisi jalan yang berada di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat ketika akan menjual 1 (satu) paket narkotika sabu kepada teman terdakwa, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ADRI AINUL YAQIN, saksi JULI SISNA WANTO dan FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA serta rekan lainnya dari Satuan Narkotika Polres Bogor, ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus permen merk kopiko didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berikan kristal warna putih diduga narkotika sabu yang dibalut tisu yang disimpan terdakwa di kantong celana pendek bagian belakang warna abu abu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A 14 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 358892332571304, nomor Imei 2 : 358892332571304 kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bogor.

Bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa, saksi ADRI AINUL YAQIN, saksi JULI SISNA WANTO dan FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA serta rekan lainnya dari Satuan Narkotika Polres Bogor terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa di wilayah kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa.

 Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika sabu dari saudara ELI (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB dengan cara terdakwa mengambil narkotika tersebut yang sudah di tempel oleh saudara ELI sekitar wilayah Kampung Cicadas kecamatan Gunung Putri dan membawanya ke kontrakan terdakwa di Kampung Pasar Meong Rt.002 Rw.001 Kelurahan / Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : PL68FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Agustus 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang menerangkan bahwa Barang bukti yang diterima dari Polres Bogor yang disita dari terdakwa IPAN SOPANDI Bin NANO (alm) berupa :

  • A. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2236 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2039 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketika terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya