Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Bersama tanggal 18 Juni 2022 dan 3 Desember 2022, surat kuasa penjamin tanggal 18 Mei 2023 dan Surat Kesepakatan bersama somasi pertama tanggal 9 Mei 2024; dan bukti transfer juga kwitansi penerimaaan uang;
- Menyatakan sah dan berharganya Sertifikat Hak Milik Nomor- 0101710100455 tercatat dengan nama Omat Rohayati (Turut Tergugat) sebagai jaminan pembayaran terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban terhadap Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materil yang ditimbulkan akibat permasalahan ini sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan setempat yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat , terletak di jalan Apel No 5, atau diketahui sebagai Puri Alam Kencana 1 Blok G1 No.5 RT 004, RW 07, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cibonong Jawa Barat; dengan batas batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kosong
- Selatan : Jalan
- Timur : Rumah blok No 4
- Barat : Rumah blok No. 6
atau setidaknya berdasarkan NIB (nomor identifikasi Bidang) : 00300 dengan surat Ukur Nomor : 321/Nanggewer Mekar/2002 sebagaimana yang terdapat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor- 0101710100455 tercatat dengan namaOmat Rohayati.
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo; |