Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.Bth/2025/PN Cbi PT. ERTIGA MAJU BERSAMA PT. ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ERTIGA MAJU BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TATANG JAMALUDIN, SH.PT. ERTIGA MAJU BERSAMA
Tergugat
NoNama
1PT. ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISIONIL
- Menghentikan segala upaya TERLAWAN untuk melaksanakan Eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
 
 
DALAM POKOK PERKARA 
1. Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
3. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang dilakukan TERlAWAN melalui Pengadilan Negeri Cibinong Terhadap PELAWAN sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 33/Pdt.Eks. Pdc/2024/PN. Cbi., tanggal 24 Januari 2025 terkait akan dilakukan eksekusi atas jaminan berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00736334.AH.05.01.TAHUN 2023 tanggal 7 Juni 2023 adalah PREMATURE dan CACAT HUKUM  karenanya harus BATAL DEMI HUKUM; 
4. Menyatakan oleh karena itu untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 33/Pdt.Eks. Pdc/2024/PN. Cbi., tanggal 24 Januari 2025 atas jaminan berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00736334.AH.05.01.TAHUN 2023 tanggal 7 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, oleh karenanya harus dibekukan / tidak dapat dijalankan (non eksekutabel);
5. Membebankan Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak