Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Cbi NARWASTU BOB TOLANDE KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM PPA DAN PPO Cq PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NARWASTU BOB TOLANDE
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM PPA DAN PPO Cq PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (NARWASTU BOB TOLANDE) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana Pasal 473 ayat (1) dan atau Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH, Cacat Prosedur, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama tertanggal 02 April 2024 Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti;

4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka surat pemberitahuan penetapapan Tersangka nomor: B/452/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, Polres Bogor tanggal 20 Januari 2025, beserta seluruh surat perintah turunannya (Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan) yang diterbitkan oleh Termohon adalah Batal demi Hukum;

5. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH, sewenangwenang, dan melanggar hukum;

6. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (NARWASTU BOB TOLANDE) dari ruang tahanan Kepolisian Polres Kab. Bogor seketika setelah putusan ini diucapkan;

7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo;

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya