Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.ADHI AKBAR IDIANTO
1.GERRY FIRNANDO Bin AGUS PRI
2.MIRANDA Binti MARHUSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1847/M.2.18/ENZ.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERRY FIRNANDO Bin AGUS PRI[Penahanan]
2MIRANDA Binti MARHUSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa Terdakwa I GERRY FIRNANDO Bin AGUS PRI dan Terdakwa II MIRANDA Binti MARHUSIN pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dibalik rumput di pinggir jalan di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025  sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. PAK HAJI (DPO) saat sedang berada di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Raya Pasir Putih Gg. Mannga 1 No. 6 Rt 004 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok melalui telephone whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menjadi penjual atau pengedar narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa I menerima tawaran pekerjaan tersebut dengan mengajak Terdakwa II dikarenakan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, sekitar pukul 12.00 wib Sdr. PAK HAJI (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (Satu) ons sehingga Sdr. PAK HAJI (DPO) mengirimkan narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908 sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di titik lokasi penempelan sekitar pukul 14.00 dan berhasil mendapatkan 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditempel dibalik rumput di pinggir jalan di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kembali menuju rumah kontrakan;
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.30 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menimbang 1 (satu) kantong plastic warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang baru didapat dengan berat timbangan kurang lebih 1 (satu) ons. Kemudian, Sdr. PAK HAJI (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui telephone whatsapp untuk menimbang, memecah, dan mencacah narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat timbangan kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan langsung diperintahkan oleh Sdr. PAK HAJI (DPO) untuk mengedarkannya dengan cara ditempel dititik lokasi sekitar pinggir Jl. Raya Citayam Kec. Bojong Indah Kab. Bogor sehingga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908 dan sampai sekitar pukul 19.00 wib langsung menempelkan narkotika jenis sabu tersebut dibalik rumput di pinggir Jl. Raya Citayam Kec. Bojong Gede Kab. Bogor setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah kontrakan.
  • Bahwa pada sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa I kembali dihubungi oleh Sdr. PAK HAJI (DPO) melalui telephone whatsapp untuk menimbang dan memecah narkotika jenis sabu menjadi 14 (empat belas) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing perbungkusnya kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dan 8 (delapan) bungkus sedang berlakban warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing perbungkusnya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 2 (dua) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing dengan berat masing-masing perbungkusnya 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 (nol koma lima puluh) gram dibantu oleh Terdakwa II dan selesai pada sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi sebagian isi dari 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 (nol koma lima puluh) gram sehingga selesai mengkonsumsi pada sekitar pukul 21.30 wib. Kemudian, Terdakwa I menyimpan di belakang ember di dalam kamar mandi dan di dalam 1 (satu) buah bantal warna hijau didalam kamar tidur pada rumah kontrakan milik Terdakwa I. Kemudian, Sdr. PAK HAJI (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening masing-masing berat perbungkusnya kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, dan 14 (empat belas) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh gram) dengan cara ditempel di beberapa titik lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan Kec. Citayam Kota Depok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908 bersama Terdakwa II yang selesai dilakukan pada sekitar pukul 01.00 wib dengan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sedang berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic being masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya kurang lebih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus bekas plastic makanan ringan warna hitam bertuliskan Sponge yang diletakkan di bawah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908 milik Terdakwa I.
  • Bahwa pada Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja dengan Sdr. PAK HAJI (DPO) dengan dijanjikan upah atau keuntungan sebesara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis dijual atau diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peranan yang sama. Terdakwa I dan Terdakwa II secara langsung kepada Sdr. PAK HAJI (DPO) dengan perintah melalui telephone whatsapp untuk mengambil, menimbang, memecah, atau mencacahnya yang kemudian disuruh untuk menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah Sdr. PAK HAJI (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir Jl. Raya Pasir Putih Rt 005 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sedang berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus bekas plastic makanan ringan warna hitam bertuliskan Sponge yang ditemukan dibawah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908. Setelah dilakukan intretogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing terdapat barang bukti yang disimpan di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Raya Pasir Putih Gg. Mangga 1 No. 6 Rt 004 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok sehingga pada pukul 21.15 ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver di dalam 1 (satu) buah bantal warna hijau pada kamar tidur dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di belakang ember yang ditemukan di kamar mandi pada rumah kontrakan milik Terdakwa. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 301 warna orange No. Imei : 354526307592408 milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna biru No. Imei : 356977512405860 milik Terdakwa II. Dari barang bukti alat komunikasi didapatkan beberapa titik Terdakwa I dan Terdakwa II menempelkan narkotika jenis sabu, sehingga  saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J beserta Terdakwa I dan Terdakwa II menuju titik yang berada di Jl. Abyusyro 2 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan di Jl. Gg. Mushola 1 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL46GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. SELAKU Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis Sampel           : A : Kristal             B : Kristal               C : Kristal               D : Kristal

Jumlah Sampel        : A : 5 Sampel       B : 2 Sampel         C : 2 Sampel         D : 1 Sampel

Berat netto awal      : A : Total Sampel A : 4,0306 gram

                                   B : Total Sampel B : 19,5146 gram

                                   C : Total Sampel C : 0,4640 gram

                                   D : Total Sampel D : 0,2960 gram

Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 3,9252 gram

                                   B : Total Sampel B : 10,4479 gram

                                   C : Total Sampel C : 0,4115 gram

                                   D : Total Sampel D : 0,2690 gram

Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan ringan bertuliskan Sponge didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih :

2 (dua) bungkus besar plastic bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B: Kristal warna putih :

2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih :

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

D : Kristal warna putih

Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa Terdakwa I GERRY FIRNANDO Bin AGUS PRI dan Terdakwa II MIRANDA Binti MARHUSIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di di pinggir Jl. Raya Pasir Putih Rt 005 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal para Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditaha, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir Jl. Raya Pasir Putih Rt 005 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sedang berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus bekas plastic makanan ringan warna hitam bertuliskan Sponge yang ditemukan dibawah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan No. Polisi F 4727 No. Rangka MH3SE8840GJ052812 No. Mesin E3R2E-0877908. Setelah dilakukan intretogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing terdapat barang bukti yang disimpan di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Raya Pasir Putih Gg. Mangga 1 No. 6 Rt 004 Rw 003 Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok sehingga pada pukul 21.15 ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver di dalam 1 (satu) buah bantal warna hijau pada kamar tidur dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di belakang ember yang ditemukan di kamar mandi pada rumah kontrakan milik Terdakwa. Selain itu, ditemuka barang bukti berupa alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 301 warna orange No. Imei : 354526307592408 milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna biru No. Imei : 356977512405860 milik Terdakwa II. Dari barang bukti alat komunikasi didapatkan beberapa titik Terdakwa I dan Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu sehingga  saksi A. YUDHA BIRAN bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR J beserta Terdakwa I dan Terdakwa II menuju titik yang berada di Jl. Abyusyro 2 Desa Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan di Jl. Gg. Mushola 1 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil berlakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL46GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. SELAKU Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis Sampel           : A : Kristal             B : Kristal               C : Kristal               D : Kristal

Jumlah Sampel        : A : 5 Sampel       B : 2 Sampel         C : 2 Sampel         D : 1 Sampel

Berat netto awal      : A : Total Sampel A : 4,0306 gram

                                   B : Total Sampel B : 19,5146 gram

                                   C : Total Sampel C : 0,4640 gram

                                   D : Total Sampel D : 0,2960 gram

Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 3,9252 gram

                                   B : Total Sampel B : 10,4479 gram

                                   C : Total Sampel C : 0,4115 gram

                                   D : Total Sampel D : 0,2690 gram

Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan ringan bertuliskan Sponge didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih :

2 (dua) bungkus besar plastic bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B: Kristal warna putih :

2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :

C : Kristal warna putih :

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

D : Kristal warna putih

Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya