Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa terdakwa DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 wib Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr. ZAKIR (DPO) melalui telepon yang mengatakan apakah Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bisa untuk mengambil bahan, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat menggunakan angkutan umum dari terminat Baranangsiang menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ZAKIR (DPO) yaitu di SPBU Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kel./Desa. Kedungdawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saat Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sampai di lokasi dan Sdr. ZAKIR (DPO) mengatakan bahwa nanti ada yang menjemput Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kenal menggunakan sepeda motor dan menyuruh Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut pergi ke sebuah kontrakan, kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diberikan 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor sebanyak 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya dikonsumsi oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7124 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 320,5200 gram diberi nomor barang bukti 3973/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 20,6635 gram diberi nomor barang bukti 3974/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “SAMPOERNA A MILD” warna putih berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0495 gram diberi nomor barang bukti 3975/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus pplastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3048 gram diberi nomor barang bukti 3976/2024/OF.
Barang bukti disita dari AGUSMAN Bin NGADIMAN (Alm) dan DELVI ANTHONI Anak dari PETRUS ANTHONI.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF s/d 3975/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 320,4600 gram.
- 3974/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 20,5425 gram.
- 3975/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0086 gram.
-
-
-
-
-
-
- 3976/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1458 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Gg. Raden Kosasih Rt.004/001 Kel. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 00.30 wib saksi ZAENAL MUSTAFA mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian saksi ZAENAL MUSTAFA bersama dengan saksi JULI SISNA dan saksi MAHARDIKA melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 01.00 wib di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel./Desa. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.30 wib di Gg. Raden Kosasih Rt.004/001 Kel./Desa. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan pada yaitu Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bekas paralon didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut isolasi warna coklat dan double tip warna hijau didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 391,50 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Imei : 863359062952227. Kemudian dilakukan penggeledahan pada yaitu terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan Nomor Imei : 353438142741037. Kemudian terdakwa berikut barang bukti di amankan dan di bawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7124 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 320,5200 gram diberi nomor barang bukti 3973/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 20,6635 gram diberi nomor barang bukti 3974/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “SAMPOERNA A MILD” warna putih berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0495 gram diberi nomor barang bukti 3975/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus pplastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3048 gram diberi nomor barang bukti 3976/2024/OF.
Barang bukti disita dari AGUSMAN Bin NGADIMAN (Alm) dan DELVI ANTHONI Anak dari PETRUS ANTHONI.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF s/d 3975/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 320,4600 gram.
- 3974/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 20,5425 gram.
- 3975/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0086 gram.
- 3976/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1458 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
A T A U
KETIGA
--- Bahwa terdakwa DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 terdakwa sedang bekerja di Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah terdakwa mau pekerjaan atau tidak, kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke tempat terdakwa bekerja dan memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dan terdakwa jual sebanyak 2 (dua) paket dengan cara bertemu langsung di pinggir Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor sebanyak 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya dikonsumsi oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa baru pertama kali meminta pekerjaan kepada Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai perantara menerima/menjual narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2010.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
A T A U
KEEMPAT
--- Bahwa terdakwa DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Gg. Raden Kosasih Rt.004/001 Kel. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari saksi ZAENAL MUSTAFA bersama saksi JULI SISNA dan saksi MAHARDIKA melakukan pengembangan dari perkara Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 01.30 wib telah diamankan terdakwa dirumah beralamatkan Gg. Raden Kosasih Rt.004/001 Kel. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung hitam dengan No.Imei : 353438142741037 yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi mendapatkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------
A T A U
KELIMA
--- Bahwa terdakwa DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 wib Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr. ZAKIR (DPO) melalui telepon yang mengatakan apakah Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bisa untuk mengambil bahan, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat menggunakan angkutan umum dari terminat Baranangsiang menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ZAKIR (DPO) yaitu di SPBU Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kel./Desa. Kedungdawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saat Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sampai di lokasi dan Sdr. ZAKIR (DPO) mengatakan bahwa nanti ada yang menjemput Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian datang seorang laki-laki yang tidak Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kenal menggunakan sepeda motor dan menyuruh Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut pergi ke sebuah kontrakan, kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diberikan 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 terdakwa sedang bekerja di Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah terdakwa mau pekerjaan atau tidak, kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke tempat terdakwa bekerja dan memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dan terdakwa jual sebanyak 2 (dua) paket dengan cara bertemu langsung di pinggir Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menjual dan menyerahkan kepada pembeli di pinggir Jl. Pandu Raya Kec. Bogor Utara Kota Bogor sebanyak 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya dikonsumsi oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7124 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 320,5200 gram diberi nomor barang bukti 3973/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 20,6635 gram diberi nomor barang bukti 3974/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “SAMPOERNA A MILD” warna putih berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0495 gram diberi nomor barang bukti 3975/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus pplastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3048 gram diberi nomor barang bukti 3976/2024/OF.
Barang bukti disita dari AGUSMAN Bin NGADIMAN (Alm) dan DELVI ANTHONI Anak dari PETRUS ANTHONI.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF s/d 3975/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 320,4600 gram.
- 3974/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 20,5425 gram.
- 3975/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0086 gram.
-
-
-
-
-
-
- 3976/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1458 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------- |