Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
IKBAL SUHARI BIN HAMDANI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2410/M.2.18/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa IKBAL SUHARI Anak Dari HAMDANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Toko Kosmetik di Kp. Cibeureum, RT.006/RW.005, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal sekira awal bulan Januari 2025, Tersangka meminta pekerjaan kepada teman Tersangka di Aceh. Lalu Tersangka mendapat tawaran pekerjaan menjual obat di Bekasi, Jawa Barat. Lalu Tersangka mendapat kontak yang dapat Tersangka hubungi bila Tersangka sudah tiba di Bekasi. Kemudian Tersangka berangkat dari Aceh ke Bekasi pada tanggal 19 Januari 2025. Setelah sampai di Bekasi, Tersangka mendapat arahan untuk pergi ke daerah Sumarecon dan mendapat lokasi toko di daerah Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Lalu Tersangka langsung bekerja di sebuah toko kosmetik yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah kurang lebih satu bulan, Tersangka mendapat tawaran untuk menjaga toko dan membantu menjual obat jenis Tramadol dan Heximer di toko tersebut yang berada di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor dan mendapat tawaran gaji yang lebih besar, yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa kemudian Tersangka berangkat ke Cileungsi pada tanggal 25 Februari 2025 dan bertemu dengan Saudara DAUD (DPO). Lalu Saudara DAUD (DPO) mengantar Tersangka ke sebuah Toko Kosmetik di Kp. Cibeureum, Rt.006/005, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Selain gaji Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Tersangka juga mendapat janji akan mendapatkan keuntungan sebagai pegawai Saudara DAUD (DPO), yaitu upah harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Tersangka menerima obatan jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl dari Saudara DAUD (DPO). Adapun tugas Tersangka ialah menjual/mengedarkan obat-obatan milik Saudara DAUD (DPO) tersebut di Toko Kosmetik tersebut. Cara Tersangka menjual obat-obat keras tersebut, yaitu dengan cara menyerahkan obat keras tersebut sesuai keinginan orang yang ingin membelinya dan orang tersebut membeli obat dari Tersangka dengan cara langsung datang ke toko tersebut dan membayar obat tersebut secara tunai kepada Tersangka. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Tersangka menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dan berhasil menjual/mengedarkan sebanyak kurang lebihnya 30 (tiga puluh) butir dengan pendapatan sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah). Adapun obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer/Trihexiphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Saksi DENI YARDI. S, Saksi HARRY APRIYANTO, S.H., dan Saksi SUPTATANG, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di toko kosmetik tersebut adalah 41 (empat puluh satu) butir obat keras jenis Tramadol, 22 (dua puluh dua) butir obat keras jenis Hexymer, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 126.000,- (Seratus dua puluh enam ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI: 351780995546142/ 351780995546159l. Tersangka bukanlah Apoteker, melakukan penjualan obat-obatan tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah, dan tanpa adanya resep dari dokter. Alasan Tersangka tetap melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut ialah karena faktor ekonomi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1553/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap Barang Bukti dalam perkara Tersangka IKBAL SUHARI Bin HAMDANI (Alm), yaitu:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa IKBAL SUHARI Anak Dari HAMDANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Toko Kosmetik di Kp. Cibeureum, RT.006/RW.005, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal sekira awal bulan Januari 2025, Tersangka meminta pekerjaan kepada teman Tersangka di Aceh. Lalu Tersangka mendapat tawaran pekerjaan menjual obat di Bekasi, Jawa Barat. Lalu Tersangka mendapat kontak yang dapat Tersangka hubungi bila Tersangka sudah tiba di Bekasi. Kemudian Tersangka berangkat dari Aceh ke Bekasi pada tanggal 19 Januari 2025. Setelah sampai di Bekasi, Tersangka mendapat arahan untuk pergi ke daerah Sumarecon dan mendapat lokasi toko di daerah Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Lalu Tersangka langsung bekerja di sebuah toko kosmetik yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah kurang lebih satu bulan, Tersangka mendapat tawaran untuk menjaga toko dan membantu menjual obat jenis Tramadol dan Heximer di toko tersebut yang berada di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor dan mendapat tawaran gaji yang lebih besar, yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa kemudian Tersangka berangkat ke Cileungsi pada tanggal 25 Februari 2025 dan bertemu dengan Saudara DAUD (DPO). Lalu Saudara DAUD (DPO) mengantar Tersangka ke sebuah Toko Kosmetik di Kp. Cibeureum, Rt.006/005, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Selain gaji Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Tersangka juga mendapat janji akan mendapatkan keuntungan sebagai pegawai Saudara DAUD (DPO), yaitu upah harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Tersangka menerima obatan jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl dari Saudara DAUD (DPO). Adapun tugas Tersangka ialah menjual/mengedarkan obat-obatan milik Saudara DAUD (DPO) tersebut di Toko Kosmetik tersebut. Cara Tersangka menjual obat-obat keras tersebut, yaitu dengan cara menyerahkan obat keras tersebut sesuai keinginan orang yang ingin membelinya dan orang tersebut membeli obat dari Tersangka dengan cara langsung datang ke toko tersebut dan membayar obat tersebut secara tunai kepada Tersangka. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Tersangka menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dan berhasil menjual/mengedarkan sebanyak kurang lebihnya 30 (tiga puluh) butir dengan pendapatan sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah). Adapun obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer/Trihexiphenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Saksi DENI YARDI. S, Saksi HARRY APRIYANTO, S.H., dan Saksi SUPTATANG, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di toko kosmetik tersebut adalah 41 (empat puluh satu) butir obat keras jenis Tramadol, 22 (dua puluh dua) butir obat keras jenis Hexymer, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 126.000,- (Seratus dua puluh enam ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI: 351780995546142/ 351780995546159l. Tersangka bukanlah Apoteker, melakukan penjualan obat-obatan tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah, dan tanpa adanya resep dari dokter. Alasan Tersangka tetap melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut ialah karena faktor ekonomi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1553/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 menerangkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap Barang Bukti dalam perkara Tersangka IKBAL SUHARI Bin HAMDANI (Alm), yaitu:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |