Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
660/Pdt.P/2025/PN Cbi AYUB IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 660/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYUB IRWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2555/ 1996  yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tangerang. Yang semula bernama AYUB IRWANTO dirubah menjadi  AYOUB AUGUSTIN IRAWAN untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Desa Cibadak Nomor: 474/146/IX/2025/2008-Pem dan  Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibadak tertanggal 30 Agustus 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak