Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
134/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ENDIN, S.H., M.H., CPL. | Gunawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mustafidz Kamal, S.pd | 2 | Evi Endiana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Sekolah SD NEGERI CIBATOK 02 KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR | 2 | Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor | 3 | Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) | 4 | Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
untuk memberhentikan dengan tidak hormat Mustafidz Kamal.S.Pd. Dari
jabatannya sebagai Guru.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil,
imateriil serta Moril sebesar Rp. 6.150.000.000.- ( Enam miliard
seratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai
serta seketika
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera Membayar uang paksa
( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000.- ( Dua juta rupiah) perhari yang
harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini
yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam
perkara ini
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |