Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2025/PN Cbi Gunawan 1.Mustafidz Kamal, S.pd
2.Evi Endiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDIN, S.H., M.H., CPL.Gunawan
Tergugat
NoNama
1Mustafidz Kamal, S.pd
2Evi Endiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Sekolah SD NEGERI CIBATOK 02 KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR
2Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
3Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
4Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 
untuk memberhentikan  dengan tidak hormat Mustafidz Kamal.S.Pd. Dari 
jabatannya sebagai Guru.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil, 
  imateriil serta Moril  sebesar Rp. 6.150.000.000.- ( Enam miliard 
seratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai 
serta seketika
5. Menghukum  Para Tergugat untuk segera Membayar  uang paksa 
( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000.- ( Dua juta rupiah) perhari yang 
harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini 
yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam 
 perkara ini
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 
dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak