INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | RINRIN DEWI AGUSTINA | 1.SUGIARTI 2.KOPERASI JASA MEGA ARTHA UTAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 19 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 394.211.000,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi (Sita Jaminan):
1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera/Juru Sita untuk meletakkan Sita Jaminan atas seluruh aset Para Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 394.211.000,-
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset Para Tergugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
