Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2026/PN Cbi Iwan Adi Saputra PT. Taman Safari Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Adi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rangga Wandi SH., M. H.Iwan Adi Saputra
Tergugat
NoNama
1PT. Taman Safari Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
TUNTUTAN : 
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan : 
1. Menerima dan mengabulkan untuk Gugatan Penggugat seluruhnya. 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penggugat kerna telah memutus perjanjian kerjasama No. 069/PKS/TSI-BGR/ENT/XI/2025 secara sepihak. 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secarai Tunai segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp. 6.762.608.648,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Material sebesar Rp. 698.858.648,- (enam ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
b. Kerugian Immateril sebesar Rp. 6.063.750.000,- (enam milyar enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
 
 
5. Menyatakan Tanah seluas 55 Hektar yang terletak di Jl. Kapten Harun Kabir No. 724, Cibeureum, Cisarua, Bogor Jawa Barat yang batasnya dimulai dari pintu masuk taman rekrasi milik Tergugat hingga area Wahana Istana Hantu Cilik berdasarkan Perjanjian Aquo diletakkan sebagai sita jaminan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak