Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa BAGUS ARIZKI Bin RAIS SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jl. Reni Jaya Rt. 005 Rw. 004 Kel/Desa Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan. Bahwa oleh karena Terdakwa diketemukan atau ditahan di Kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib Saksi M. Isra Syahyani datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Malang Nengah Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Ciseeng Kabupaten Bogor, saat itu Saksi M. Isra Syahyani mengatakan “gua mau beli (ganja) ke si acong, lu mau sekalian gak ?” lalu Terdakwa menjawab “ya udah” kemudian pukul 13.00 wib Terdakwa menelpon Saksi Taraja Salim Als Acong mengatakan “mau beli yang dua ratus” lalu Saksi Taraja Salim Als Acong mengatakan “ya udah ketemuan dideket kolam renang”. Bahwa setelah komunikasi dengan Saksi Taraja Salim Als Acong selanjutnya Terdakwa dengan Saksi M. Isra Syahyani berangkat menuju Jl. Reni Jaya Rt. 005 Rw. 004 Kel/Desa Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan untuk menemui Saksi Taraja Salim Als Acong. Setibanya ditempat tujuan sekira pukul 15.00 wib Saksi Taraja Salim Als Acong datang menemui Terdakwa dan Saksi M. Isra Syahyani kemudian Saksi Taraja Salim Als Acong menyerahkan 1 buah plastic bekas bungkus masker yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada Saksi Taraja Salim Als Acong saat itu Saksi Taraja Salim Als Acong juga menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Isra Syahyani.
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa dan Saksi M. Isra Syahyani pulang ke rumahnya masing-masing. Setelah Terdakwa berada dirumah lalu 1 paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dibagi/dicak menjadi 7 (tujuh) paket agar memudahkan saat Terdakwa menjual Narkotika jenis ganja tersebut, lalu sebelum dijual paket-paket ganja tersebut disimpan Terdakwa di kantong celana pendek.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian melaksanakan piket di Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian sekira pukul 22.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang isinya ada peredaran Narkotika di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor kemudian Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Kp. Malang Nengah Kel/Desa Ciseeng Kabupaten Bogor Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian menuju sebuah rumah yang diduga tempat pelaku peredaran Narkotika kemudian Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian mengamankan Terdakwa yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus kertas buku tulis didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastic bekas bungkus masker yang disimpan di saku celana pendek warna putih dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37 warna hitam No. Imei :865255036098253 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi membeli Narkotika jenis ganja, atas penemuan barang bukti tersebut lalu Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya 4 (empat) bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus kertas buku tulis didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan dengan hasil total berat brutto 30 gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024
- Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL24FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Juni 2024, didapat hasil sebagai berikut :
No
|
Sampel
|
Netto Awal
|
Netto Akhir
|
Kesimpulan
|
1
|
A berupa Bahan / daun
|
2,0846 gr
|
1,5629 gr
|
Sampel A s/d G
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
2
|
B berupa Bahan / daun
|
1,9948 gr
|
1,6764 gr
|
3
|
C berupa Bahan / daun
|
2,2754 gr
|
1,9483 gr
|
4
|
D berupa Bahan / daun
|
2,7646 gr
|
2,3951 gr
|
5
|
E berupa Bahan / daun
|
3,9554 gr
|
3,6298 gr
|
6
|
F berupa Bahan / daun
|
2,8077 gr
|
2,3122 gr
|
7
|
G berupa Bahan / daun
|
0,7614 gr
|
0,4891 gr
|
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis ganja, selain itu tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis ganja bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijual dan Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan ganja tersebut. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BAGUS ARIZKI Bin RAIS SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kp. Malang Nengah Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian melaksanakan piket di Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian sekira pukul 22.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang isinya ada peredaran Narkotika di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor kemudian Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Kp. Malang Nengah Kel/Desa Ciseeng Kabupaten Bogor Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian menuju sebuah rumah yang diduga tempat pelaku peredaran Narkotika kemudian Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman serta Saksi Ryan Lerian mengamankan Terdakwa yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus kertas buku tulis didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastic bekas bungkus masker yang disimpan di saku celana pendek warna putih dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37 warna hitam No. Imei :865255036098253 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi membeli Narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya 4 (empat) bungkus kertas warna coklat didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus kertas buku tulis didalamnya terdapat bahan/daun berupa Narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan dengan hasil total berat brutto 30 gram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024
- Kemudian berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor PL24FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Juni 2024, didapat hasil sebagai berikut :
No
|
Sampel
|
Netto Awal
|
Netto Akhir
|
Kesimpulan
|
1
|
A berupa Bahan / daun
|
2,0846 gr
|
1,5629 gr
|
Sampel A s/d G
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
2
|
B berupa Bahan / daun
|
1,9948 gr
|
1,6764 gr
|
3
|
C berupa Bahan / daun
|
2,2754 gr
|
1,9483 gr
|
4
|
D berupa Bahan / daun
|
2,7646 gr
|
2,3951 gr
|
5
|
E berupa Bahan / daun
|
3,9554 gr
|
3,6298 gr
|
6
|
F berupa Bahan / daun
|
2,8077 gr
|
2,3122 gr
|
7
|
G berupa Bahan / daun
|
0,7614 gr
|
0,4891 gr
|
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari Saksi Taraja Salim Als Acong seharga Rp. 200.000,- pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 jam 15.00 wib di Jl. Reni Jaya Rt. 005 Rw. 004 Kel/Desa Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan, kemudian Terdakwa juga menerangkan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja adalah untuk diedarkan sehingga mendapatkan keuntungan, selanjutnya Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 111 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
|