Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
1.DARMAJI Bin KUNSO (Alm)
2.FIAN RANTIONO BIN JOKO MUJIONO
3.DADI IRWANTO als DADI bin DAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAJI Bin KUNSO (Alm)[Penahanan]
2FIAN RANTIONO BIN JOKO MUJIONO[Penahanan]
3DADI IRWANTO als DADI bin DAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa I DARMAJI  bin KUSNO (alm), terdakwa II DADI IRWANTO als DADI bin DAMIN  dan tetrdakwa III pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Villa Ciomas Blok M No 2 Rt 001/012 Ds Ciomas Rahayu Kec Ciomas Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum , dilakukan oleh dua oranh atau lebih dengan bersekutu , untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa I,II dan III pada hari sabtu tahggal 03 Februari tahun 2024 dengan mengendarai mobil daihatsu Xenia warna hijau dengan No Pol B 1830 HKE, berkeliling mencari rumah yang dalam kondisi sepi dari penghuninya,rencana terdakwa I,II dan III melakukan pencurian adalah spontan dikarenakan untuk keperluan para terdakwa, dan terdakwa I lah yang merental mbol tersebut dengan biaya Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah sampai di Perumahan Villa Ciomas Blok M No 2 Rt 001/012 Ds Ciomas Rahayu Kec Ciomas Kab Bogor para terdakwa melihat rumah saksi korban (Sakyanu Kristyantoandi), dan pada saat itu saksi korban sedang berolahraga dengan keluarganya.
  • Bahwa karena kondisi sepi lalu tetrdakwa I menunggu di mobil sedangkan terdakwa II dan III turun dari mobil, berbekal obeng dan kunci pembukan ban terdakwa II dan III masuk kedalam rumah saski korban dimana terlebih dahulu merusak kunci gemboknya dengan alat tersebut,.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II dan III masuk kedalam rumah dan merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng, setelah didalam rumah teradakwa II dan terdakwa III mengambil barang yang mudah masuk kedalam tas, diataraya terdakwa II dan terdakwa III mengambil 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna abu abu, perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, 1 buah anting, 2 kotak perhiasan warna merah berikut dengan 2 lembar surat dari toko mas sinar kapuas, 1 buah tas selempang warna cokelat, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang barang tersebut lalu terdakwa II dan III keluar rumah akan tetapi tanpa di duga saksi korban pemilik rumah pulang dari berolahraga, karena merasa curiga pintu pagar terbuka maka saksi korban berteriak maling sehingga di dengar warga sekitar dan terdakwa II dan III terkejut dan telah di hadang oleh warga serta berhasil diamankan, sedangkan terdakwa I melarikan diri dengan mengunakan mobil xenia.
  • Atas teriakan saksi korban maka terdakwa II dan III berhasil diamankan warga sekitar rumah saksi korban, sedangkan terdakwa I dikejar oleh massa sehingga berhasil di tangkap di daerah empang kota bogor setelah mobil yang dikendarai terdakwa menabrak batas jalan dan terguling.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5  KUHPidana ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya