Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH |
1.DARMAJI Bin KUNSO (Alm) 2.FIAN RANTIONO BIN JOKO MUJIONO 3.DADI IRWANTO als DADI bin DAMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 231/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1397/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa I DARMAJI bin KUSNO (alm), terdakwa II DADI IRWANTO als DADI bin DAMIN dan tetrdakwa III pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Villa Ciomas Blok M No 2 Rt 001/012 Ds Ciomas Rahayu Kec Ciomas Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum , dilakukan oleh dua oranh atau lebih dengan bersekutu , untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana ------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |