Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pemohon Febti Widihastuti sebagai wali pengampun terhadap Agung Roni yuniarto dan dapat melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan
- Memerintahkan kepada semua instansi terkait baik negeri ataupun swasta, Catatan Sipil, Kementrian ATR/BPN, PEMDA, PERBANKAN, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Febti Widihastuti dapat melakukan segala perbuatan perbuatan hukum yang sah
- Membayar biaya permohonan kepada pemohon
|