Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2025/PN Cbi Christoforus Williem Deo Lumoindong PT. Karya Cantika Kusuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christoforus Williem Deo Lumoindong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1C. Herry Iwan LumoindongChristoforus Williem Deo Lumoindong
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Cantika Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT secara keseluruhan;
 
2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
 
3. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Immateril secara keseluruhan yang diderita PENGGUGAT akibat terganggunya pikiran dan atau hilangnya rasa   aman, nyaman dan ketenangannya dalam menikmati produk yang dibelinya dari Tergugat a quo, sudah sepatutnya dan selayaknya bila dinilai dengan uang  sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiiil  yang diderita PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dideskripsikan pada Positum nomor 12 secara keseluruhan  sebesar Rp.  389.621.303,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah). ;
 
5. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita  Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini atas  unit bangunan/gedung beserta tanah milik Tergugat setempat dikenal sebagai:
 
- Bukit Golf Riverside Marketing Gallery, Jl. Arcadia Raya, Kecamatan
  Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16963
 
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi  dari   Tergugat (Uit voorbaar bij voorraad);
 
8. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak