Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Fiducia) 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.MILA SUSILAWATY, SH.,MH
AHMAD ZAENUDDIN Alias UDIN Bin SUNTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Fiducia)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2919/M.2.18.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2MILA SUSILAWATY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAENUDDIN Alias UDIN Bin SUNTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD ZAENUDDIN  alias UDIN bin SUNTORO, pada hari minggu tanggal 29 September sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Karehkel Rt 02/01 Desa Pingku Kec paraungpanjang Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengalihkan, mengadaikan dan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa terdakwa AHMAD ZAENUDDIN  alias UDIN bin SUNTORO pada sekitar bulan September tahun 2024 di datangi oleh pihak PT Indomobil Finance sehubungan terdakwa telah 8 (delapan) kali tidak melakukan pembayaran.
  • Bahwa benar terdakwa pernah mengambil 1 unit kendaraan mobil bak terbuka New carry PU/FD AC PS tahun 2023 warna putih dengan No Pol F 8255 HU dengan Alamat Kp karahkel Rt 02/01 Ds Pingku Kec parung Panjang Kab Bogor, dan terdakwa membayar secara kredit melalui PT Indomobil Finance Indonesia dan berdasarkan kontrak pembiayaan terdakwa membayar cicilan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Dp sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil tersebut bersama dengan sdr yajid (dpo) dengan maksud untuk berdagang dimana pada awalnya terdakwa membayar cicilan secara teratur akan tetapi di Tengah perjalanan usaha dagang terdakwa tidak berjalan lancar, dan pada saat itu sdr Yajid (dpo) mengatakan kepada terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke jawa Tengah, dengan cara sdr yajid (dpo) berjanji akan membayar cicilannya setiap bulan dan karena terdakwa bingung untuk melakukan pembayaran cicilanya alau terdakwa menyetujui bila mobil tersebut di alihkan dan di bawa oleh sdr yajid dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT Indomobil Finance.
  • Bahwa setelah dialihkan ke sdr Yajid tanpa sepengetahuan dari pihak indomobil Finance ternyata oleh yajid (dpo) di gadaikan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa baru mengetahui, karena terdakwa menanyakan pembayaran cicilannya.
  • Bahwa saat mengetahui hal tersebut terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak Indomobil Finance dan terdakwa tidak mencari keberadaan mobil yang oleh terdakwa alihkan kepada Yajid dan selanjutnya telah digadaikan oleh Yajid (dpo)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Indomobil Finance menderita kerugian kurang lebih sebesar 183.624.000 (seratus delapan puluh juta tiga enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU No 42 tahun 199 tentang Fiducia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa AHMAD ZAENUDDIN  alias UDIN bin SUNTORO, pada hari minggu tanggal 29 September sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Karehkel Rt 02/01 Desa Pingku Kec paraungpanjang Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,jika antara beberapa perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

 

 

  • Bahwa terdakwa AHMAD ZAENUDDIN  alias UDIN bin SUNTORO pada sekitar bulan September tahun 2024 di datangi oleh pihak PT Indomobil Finance sehubungan terdakwa telah 8 (delapan) kali tidak melakukan pembayaran.
  • Bahwa benar terdakwa pernah mengambil 1 unit kendaraan mobil bak terbuka New carry PU/FD AC PS tahun 2023 warna putih dengan No Pol F 8255 HU dengan Alamat Kp karahkel Rt 02/01 Ds Pingku Kec parung Panjang Kab Bogor, dan terdakwa membayar secara kredit melalui PT Indomobil Finance Indonesia dan berdasarkan kontrak pembiayaan terdakwa membayar cicilan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Dp sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil tersebut bersama dengan sdr yajid (dpo) dengan maksud untuk berdagang dimana pada awalnya terdakwa membayar cicilan secara teratur akan tetapi di Tengah perjalanan usaha dagang terdakwa tidak berjalan lancar, dan pada saat itu sdr Yajid (dpo) mengatakan kepada terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke jawa Tengah, dengan cara sdr yajid (dpo) berjanji akan membayar cicilannya setiap bulan dan karena terdakwa bingung untuk melakukan pembayaran cicilanya alau terdakwa menyetujui bila mobil tersebut di alihkan dan di bawa oleh sdr yajid dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT Indomobil Finance.
  • Bahwa setelah dialihkan ke sdr Yajid tanpa sepengetahuan dari pihak indomobil Finance ternyata oleh yajid (dpo) di gadaikan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa baru mengetahui, karena terdakwa menanyakan pembayaran cicilannya.
  • Bahwa saat mengetahui hal tersebut terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak Indomobil Finance dan terdakwa tidak mencari keberadaan mobil yang oleh terdakwa alihkan kepada Yajid dan selanjutnya telah digadaikan oleh Yajid (dpo)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Indomobil Finance menderita kerugian kurang lebih sebesar 183.624.000 (seratus delapan puluh juta tiga enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya