Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G/2024/PN Cbi | IR. H. JUSS SUSILOHADI | 1.SUWIRYO 2.SUHERMAN 3.SUTANTO 4.MUSRIYAH 5.SUNARTI 6.MURSALI 7.NAFSIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Memerintahkan Para Tergugat untuk segera meninggalkan atau menghentikan kegiatan jual beli tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab.Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 yang terletak di Kel. Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Boneng; Selatan : Tanah Milik Nasar;m Timur : Tanah milik Boneng; Barat : Tanah Wakaf Sekolah PRIMAIR :
Utara : Tanah milik Boneng; Selatan : Tanah Milik Nasar; Timur : Tanah milik Boneng; Barat : Tanah Wakaf Sekolah
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Citayam, Kelurahan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 dengan batas- batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Boneng Selatan : Tanah Milik Nasar Timur : Tanah milik Boneng Barat :Tanah Wakaf Sekolah;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebesar Rp.4.380.000.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah); secara tunai
sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
=Rp.50.000.000,-
=Rp.75.000.000,-
=Rp.50.000.000,+ Total sewa tanah yang dikuasai oleh Tergugat V = Rp.175.000.000,- (Seratu tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil:Penggugat tidak menikmati hasil dari tanah tersebut dan Penggugat merasa tertekan dan malu karena tidak dapat menikmati dan mengusai tanah miliknya sendiri sehingga jika diuangkan Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 4. Menjatuhkan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet atau perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); 5. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan/meninggalkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela segera dan seketika pada saat putusan ini dibacakan tanah yang terletak di Desa Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab.Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Boneng; Selatan : Tanah Milik Nasar; Timur : Tanah milik Boneng; Barat : Tanah Wakaf Sekolah; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |