Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUDI PRATAMA, pada hari Selasa tanggal 17 Septemeber 2024 sekitar pukul 11.54 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lulut Kec Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mendirikan bangunan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan sebelum membangun,atau merubah bangunan diharuskan memiliki IMBG oleh Bupati,kecuali bangunan fungsi khusus,;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112(1) Jo. Pasal 16 Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. |