Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2026/PN Cbi 1.EFA FARLIANA, S.H.
2.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
IFANI alias IPAN bin YAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2017/M.2.18/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
2YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFANI alias IPAN bin YAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, sekira Pada waktu-waktu antara Bulan Juli Tahun 2025 sampai dengan tanggal 31 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melukai berat orang lain, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang diharus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana Pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) Pidana,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, berdasarkan  akte kelahiran nomor 3201126005210004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 04 Maret 2023 anak kandung dari pasangan suami istri MUHAMMAD GUSTAWAN dan DIANA lahir di Bogor pada tanggal 20 Mei 2022 sehingga masih berumur 4  (empat) tahun dan sangat tidak pantas untuk dilakukan kekerasan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa pada tanggal 06 April 2025 saksi Diana yang merupakan ibu kandung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menikah dengan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sehingga mulai hari itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tinggal mengontrak bersama saksi Diana dan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT serta anak di daerah Tajurhalang. Lalu pada bulan September 2025 pindah ke rumah di alamat Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor. Sehari-hari IPAN tidak bekerja sedangkan saksi DIANA mencari uang untuk makan dari bekerja mempayet kain dirumah, dari pernikahan dengan  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT saksi DIANA melahirkan anak yang bernama RAYANZA masih berusia 6 (enam) bulan.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib di Kontrakan yang beralamat di Jl. Cendrawasih Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan saat mandi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Saat itu saksi DIANA sedang berada di teras sedang mempayet kain lalu saksi DIANA teriak dari luar “kenapa?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ketarik rambutnya”. Setelah selesai mandi Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memakaikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baju dan pempers. Pada malam harinya badan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN demam. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi DIANA ingin membersihkan tubuh dan menggantikan pempers MEYDITA namun saksi DIANA melihat di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terdapat darah. Lalu saksi DIANA  mengatakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT kalau di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ada darah dan IPAN menjawab “kaya orang disantet”, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa awal bulan November 2025 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor MEYDITA ingin pipis lalu saksi DIANA ingin menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak mau dan mengatakan sakit lalu saksi DIANA melepaskan celana yang dipakai Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Lalu saksi DIANA melihat luka basah/baru bekas sundutan rokok di area selangkangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “ini kenapa?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab. Setelah itu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ya gatau, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan kepada saksi DIANA sepulang dari membeli sayur, pada saat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT datang dan langsung menonjok pipi kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, setelah itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengantuk lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN masuk ke dalam kamar sedangkan saksi DIANA mempayet kain di teras rumah. Lalu saksi DIANA mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis namun tidak lama. Lalu sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN keluar dengan kondisi tangan merah dan bengkak padahal sebelum masuk ke kamar tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baik-baik saja. Lalu saksi DIANA menanyakan kepada IPAN itu tangannya kenapa dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “gatau” lalu saksi DIANA jawab “gak masuk akal”. Lalu setelah saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kenapa tangan nya merah dan bengkak, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menekan tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dengan kuat hingga memerah dan bengkak.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 08.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor pada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menendang paha Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tanpa alasan. Lalu mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis, saksi DIANA masuk kedalam rumah dan melihat luka memar di paha kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “ditendang ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nendang Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa kemudian masih Pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu IPAN mencubit lengan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Pada siang harinya saksi DIANA melihat luka memar di lengan tangan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? Lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “dicubit ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nyubit Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa masih pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 01.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saat saksi DIANA dan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang tidur, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menyentil kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN hingga Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terbangun dan menangis, lalu saksi DIANA terbangun, posisinya saat itu saksi DIANA tidur di kasur atas sedangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidur dikasur lantai dibawah, saksi DIANA melihat ke bawah Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada disebelah Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan mengatakan kalau Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mencolok matanya, pagi harinya saksi DIANA melihat kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN merah dan bengkak dan seiring berjalannya waktu sekitaran mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjadi memar kebiruan.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 09.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lalu setelah selesai saksi DIANA memakaikan baju Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan meletakkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk di lantai ruang tengah, lalu saksi DIANA tinggal masak didapur, tidak lama kemudian saksi DIANA mendengar bunyi seperti orang terjatuh lalu saksi DIANA langsung lari ke ruang tengah dan saksi DIANA melihat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis tiduran posisi kepala belakang terbentur lantai sedangkan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT berlari meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA  tanyakan “kenapa itu?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “gak tau aku lewat dia jatoh”, lalu saksi DIANA segera menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan menenangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saksi DIANA memberikan satu piring nasi beserta lauk untuk Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN makan, kemudian sekira pukul 10.30 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN belum selesai makan, saksi DIANA meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dirumah bersama dengan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT dan anak saksi DIANA yang berusia 6 bulan karena saksi DIANA harus mengambil bahan untuk pekerjaan memayet, kemudian sekira pukul pukul 11.00 wib saksi DIANA kembali ke rumah setelah sepulang dari mengambil barang, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “liat noh anak kamu, naro piring jatuh” lalu saksi DIANA segera ke dapur dan melihat banyak nasi berhamburan dengan posisi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk didapur kesakitan dan lutut kaki kirinya merah dan mulai sedikit bengkak serta Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kesulitan untuk berjalan, kemudian saksi DIANA bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “KAMU KENAPA NAK?” dan menjawab “MEYDITA selesai makan dan ingin meletakkan bekas piringnya di dapur, namun MEYDITA terjatuh sehingga piring dan sisa nasi berserakan di lantai, lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT marah dan langsung menginjak dengan kuat paha kiri MEYDITA sampai melompat berulang kali dengan keras hingga kesakitan”, kemudian hidung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengeluarkan darah, lalu saksi DIANA menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke kamar tidur, kemudian pada hari Senin tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wib saat saksi DIANA sedang memayet di depan rumah, lalu saksi DIANA mendengar suara seperti orang jatuh dan disusul suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Lalu saksi DIANA masuk kedalam rumah dan mengatakan “kenapa nangis si DITA?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “Cuma dipindahin, nangisnya sampe begitu” lalu karena saksi DIANA merasa curiga saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “kenapa dek?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab dan hanya menangis. Selanjutnya saksi DIANA menenangkan MEYDITA agar tidak menangis, kemudian sekira pukul pukul 21.00 wib saksi DIANA berada di dalam kamar sedang menidurkan anak saksi DIANA yang bernama RAYANZA berusia 6 (enam) bulan, sedangkan MEYDITA dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada diruang tengah, lalu saksi DIANA mendengar suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN berteriak “ADUH” lalu saksi DIANA berteriak “kenapa itu?” lalu IPAN menjawab “engga ini lagi pijit kakinya”, kemudian Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT meninggalkan MEYDITA, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lemas dan kemudian pingsan. lalu saksi SARDI yang merupakan kakek Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN datang menjenguk, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke RSUD Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengalami luka patah pada tulang tempurung sampai adanya gumpalan darah yang menyebabkan luka memar sekitar mata, kaki kiri dan tangan kanan nya bengkak dan menonjol pada tangan kanan, hasil ronsen menjelaskan kaki kanan yang bengkak mengalami remuk tangan kanan mengalami bekas patah.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 331/107-RSUD/XII/2025  tertanggal 04 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Gesti Pratiwi H P, Dokter  Rumah Sakit RSUD Kota Bogor, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Pada Kelopak mata atas dan mata kanan bawah meluas hingga pipi terdapat luka memar berwarna ungu tua, kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih empat centi meter kali tiga centi meter.
  2. Pada kelopak mata atas dan bawah kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih tiga centi  meter kali tiga centi meter.
  3. Pada pipi kiri terdapat memar berwarna ungu kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih tiga centi meter kali dua centi meter.
  4. Pada rahang kanan ditemukan dua luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma tiga centi meter.
  5. Pada leher  kanan terdapat dua luka lecet berwarna kebiruan  berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma lima centi meter.
  6. Pada pipi kanan terdapat memar kecil  berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima centi meter
  7. Pada bahu sampai lengan atas kiriterdapat beberapa memar kecil  berwarna kemerahan sampai keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran satu samapi dua centi meter.
  8. Pada sisi perut kanan terdapat luka lecet kecil berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  9. Pada bagian tengah dada terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih satu centi meter.
  10. Pada bagian dada kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kehitaman ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  11. Pada sepanjang lengan atas tangan kanan terdapat memar berwarna ungu kehijauan disertai dengan bengkak dan tampak lebih besar dibanding lengan kiri teraba keras.
  12. Pada bagian samping siku tangan kiri terdapat memar berwarna kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  13. Pada bagian lipat paha kiri terdapat memar berwarna kebiruan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali dua centi meter disertai dengan luka lecet berwarna kemerahan disertai dengan keropeng ukuran nol koma lima centi meter.
  14. Pada sepanjang paha kiri terdapat memar berwarna  kehijauan disertai dengan bengkak dan tapak lebih besar dibanding paha kanan teraba keras.
  15.  Pada tungkai kanan terdapat memar berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  16. Pada bagian perut belakang hingga pinggang terdapat terdapat beberapa luka gores dengan tepi tidak teratur berwarna kemerahan ukuran bervariasi antara satu sampai satu koma lima centi meter kali nol koma satu centi meter.

                     Kesimpulan :

  • Pada kelopak mata atas bawah dan kiri, pipi kiri kanan, bagian bahu sampai lengan kiri, bagian lengan atas tangan kanan, samping siku tangan kiri, lipat paha kiri, sepanjang paha kiri, tungkai kanan di temukan memar dan pada rahang kanan, leher kanan, sisi perut kanan, bagian tengah dada, bagian dada kiri, ditemukan luka lecet dan perut belakang hingga pinggang luka gores.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP jo Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

kedua

Bahwa terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, sekira Pada waktu-waktu antara Bulan Juli Tahun 2025 sampai dengan tanggal 31 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang diharus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana Pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) Pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, berdasarkan  akte kelahiran nomor 3201126005210004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 04 Maret 2023 anak kandung dari pasangan suami istri MUHAMMAD GUSTAWAN dan DIANA lahir di Bogor pada tanggal 20 Mei 2022 sehingga masih berumur 4  (empat) tahun dan sangat tidak pantas untuk dilakukan kekerasan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa pada tanggal 06 April 2025 saksi Diana yang merupakan ibu kandung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menikah dengan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sehingga mulai hari itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tinggal mengontrak bersama saksi Diana dan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT serta anak di daerah Tajurhalang. Lalu pada bulan September 2025 pindah ke rumah di alamat Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor. Sehari-hari IPAN tidak bekerja sedangkan saksi DIANA mencari uang untuk makan dari bekerja mempayet kain dirumah, dari pernikahan dengan  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT saksi DIANA melahirkan anak yang bernama RAYANZA masih berusia 6 (enam) bulan.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib di Kontrakan yang beralamat di Jl. Cendrawasih Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan saat mandi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Saat itu saksi DIANA sedang berada di teras sedang mempayet kain lalu saksi DIANA teriak dari luar “kenapa?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ketarik rambutnya”. Setelah selesai mandi Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memakaikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baju dan pempers. Pada malam harinya badan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN demam. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi DIANA ingin membersihkan tubuh dan menggantikan pempers MEYDITA namun saksi DIANA melihat di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terdapat darah. Lalu saksi DIANA  mengatakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT kalau di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ada darah dan IPAN menjawab “kaya orang disantet”, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa awal bulan November 2025 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor MEYDITA ingin pipis lalu saksi DIANA ingin menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak mau dan mengatakan sakit lalu saksi DIANA melepaskan celana yang dipakai Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Lalu saksi DIANA melihat luka basah/baru bekas sundutan rokok di area selangkangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “ini kenapa?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab. Setelah itu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ya gatau, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan kepada saksi DIANA sepulang dari membeli sayur, pada saat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT datang dan langsung menonjok pipi kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, setelah itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengantuk lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN masuk ke dalam kamar sedangkan saksi DIANA mempayet kain di teras rumah. Lalu saksi DIANA mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis namun tidak lama. Lalu sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN keluar dengan kondisi tangan merah dan bengkak padahal sebelum masuk ke kamar tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baik-baik saja. Lalu saksi DIANA menanyakan kepada IPAN itu tangannya kenapa dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “gatau” lalu saksi DIANA jawab “gak masuk akal”. Lalu setelah saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kenapa tangan nya merah dan bengkak, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menekan tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dengan kuat hingga memerah dan bengkak.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 08.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor pada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menendang paha Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tanpa alasan. Lalu mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis, saksi DIANA masuk kedalam rumah dan melihat luka memar di paha kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “ditendang ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nendang Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa kemudian masih Pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu IPAN mencubit lengan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Pada siang harinya saksi DIANA melihat luka memar di lengan tangan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? Lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “dicubit ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nyubit Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa masih pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 01.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saat saksi DIANA dan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang tidur, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menyentil kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN hingga Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terbangun dan menangis, lalu saksi DIANA terbangun, posisinya saat itu saksi DIANA tidur di kasur atas sedangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidur dikasur lantai dibawah, saksi DIANA melihat ke bawah Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada disebelah Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan mengatakan kalau Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mencolok matanya, pagi harinya saksi DIANA melihat kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN merah dan bengkak dan seiring berjalannya waktu sekitaran mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjadi memar kebiruan.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 09.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lalu setelah selesai saksi DIANA memakaikan baju Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan meletakkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk di lantai ruang tengah, lalu saksi DIANA tinggal masak didapur, tidak lama kemudian saksi DIANA mendengar bunyi seperti orang terjatuh lalu saksi DIANA langsung lari ke ruang tengah dan saksi DIANA melihat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis tiduran posisi kepala belakang terbentur lantai sedangkan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT berlari meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA  tanyakan “kenapa itu?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “gak tau aku lewat dia jatoh”, lalu saksi DIANA segera menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan menenangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saksi DIANA memberikan satu piring nasi beserta lauk untuk Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN makan, kemudian sekira pukul 10.30 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN belum selesai makan, saksi DIANA meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dirumah bersama dengan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT dan anak saksi DIANA yang berusia 6 bulan karena saksi DIANA harus mengambil bahan untuk pekerjaan memayet, kemudian sekira pukul pukul 11.00 wib saksi DIANA kembali ke rumah setelah sepulang dari mengambil barang, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “liat noh anak kamu, naro piring jatuh” lalu saksi DIANA segera ke dapur dan melihat banyak nasi berhamburan dengan posisi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk didapur kesakitan dan lutut kaki kirinya merah dan mulai sedikit bengkak serta Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kesulitan untuk berjalan, kemudian saksi DIANA bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “KAMU KENAPA NAK?” dan menjawab “MEYDITA selesai makan dan ingin meletakkan bekas piringnya di dapur, namun MEYDITA terjatuh sehingga piring dan sisa nasi berserakan di lantai, lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT marah dan langsung menginjak dengan kuat paha kiri MEYDITA sampai melompat berulang kali dengan keras hingga kesakitan”, kemudian hidung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengeluarkan darah, lalu saksi DIANA menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke kamar tidur, kemudian pada hari Senin tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wib saat saksi DIANA sedang memayet di depan rumah, lalu saksi DIANA mendengar suara seperti orang jatuh dan disusul suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Lalu saksi DIANA masuk kedalam rumah dan mengatakan “kenapa nangis si DITA?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “Cuma dipindahin, nangisnya sampe begitu” lalu karena saksi DIANA merasa curiga saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “kenapa dek?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab dan hanya menangis. Selanjutnya saksi DIANA menenangkan MEYDITA agar tidak menangis, kemudian sekira pukul pukul 21.00 wib saksi DIANA berada di dalam kamar sedang menidurkan anak saksi DIANA yang bernama RAYANZA berusia 6 (enam) bulan, sedangkan MEYDITA dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada diruang tengah, lalu saksi DIANA mendengar suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN berteriak “ADUH” lalu saksi DIANA berteriak “kenapa itu?” lalu IPAN menjawab “engga ini lagi pijit kakinya”, kemudian Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT meninggalkan MEYDITA, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lemas dan kemudian pingsan. lalu saksi SARDI yang merupakan kakek Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN datang menjenguk, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke RSUD Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengalami luka patah pada tulang tempurung sampai adanya gumpalan darah yang menyebabkan luka memar sekitar mata, kaki kiri dan tangan kanan nya bengkak dan menonjol pada tangan kanan, hasil ronsen menjelaskan kaki kanan yang bengkak mengalami remuk tangan kanan mengalami bekas patah.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 331/107-RSUD/XII/2025  tertanggal 04 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Gesti Pratiwi H P, Dokter  Rumah Sakit RSUD Kota Bogor, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Pada Kelopak mata atas dan mata kanan bawah meluas hingga pipi terdapat luka memar berwarna ungu tua, kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih empat centi meter kali tiga centi meter.
  2. Pada kelopak mata atas dan bawah kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih tiga centi  meter kali tiga centi meter.
  3. Pada pipi kiri terdapat memar berwarna ungu kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih tiga centi meter kali dua centi meter.
  4. Pada rahang kanan ditemukan dua luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma tiga centi meter.
  5. Pada leher  kanan terdapat dua luka lecet berwarna kebiruan  berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma lima centi meter.
  6. Pada pipi kanan terdapat memar kecil  berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima centi meter
  7. Pada bahu sampai lengan atas kiriterdapat beberapa memar kecil  berwarna kemerahan sampai keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran satu samapi dua centi meter.
  8. Pada sisi perut kanan terdapat luka lecet kecil berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  9. Pada bagian tengah dada terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih satu centi meter.
  10. Pada bagian dada kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kehitaman ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  11. Pada sepanjang lengan atas tangan kanan terdapat memar berwarna ungu kehijauan disertai dengan bengkak dan tampak lebih besar dibanding lengan kiri teraba keras.
  12. Pada bagian samping siku tangan kiri terdapat memar berwarna kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  13. Pada bagian lipat paha kiri terdapat memar berwarna kebiruan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali dua centi meter disertai dengan luka lecet berwarna kemerahan disertai dengan keropeng ukuran nol koma lima centi meter.
  14. Pada sepanjang paha kiri terdapat memar berwarna  kehijauan disertai dengan bengkak dan tapak lebih besar dibanding paha kanan teraba keras.
  15.  Pada tungkai kanan terdapat memar berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  16. Pada bagian perut belakang hingga pinggang terdapat terdapat beberapa luka gores dengan tepi tidak teratur berwarna kemerahan ukuran bervariasi antara satu sampai satu koma lima centi meter kali nol koma satu centi meter.

                     Kesimpulan :

  • Pada kelopak mata atas bawah dan kiri, pipi kiri kanan, bagian bahu sampai lengan kiri, bagian lengan atas tangan kanan, samping siku tangan kiri, lipat paha kiri, sepanjang paha kiri, tungkai kanan di temukan memar dan pada rahang kanan, leher kanan, sisi perut kanan, bagian tengah dada, bagian dada kiri, ditemukan luka lecet dan perut belakang hingga pinggang luka gores.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP

 

Atau

ketiga

Bahwa terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, sekira Pada waktu-waktu antara Bulan Juli Tahun 2025 sampai dengan tanggal 31 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan luka berat, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang diharus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana Pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, berdasarkan  akte kelahiran nomor 3201126005210004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 04 Maret 2023 anak kandung dari pasangan suami istri MUHAMMAD GUSTAWAN dan DIANA lahir di Bogor pada tanggal 20 Mei 2022 sehingga masih berumur 4  (empat) tahun dan sangat tidak pantas untuk dilakukan kekerasan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa pada tanggal 06 April 2025 saksi Diana yang merupakan ibu kandung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menikah dengan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sehingga mulai hari itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tinggal mengontrak bersama saksi Diana dan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT serta anak di daerah Tajurhalang. Lalu pada bulan September 2025 pindah ke rumah di alamat Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor. Sehari-hari IPAN tidak bekerja sedangkan saksi DIANA mencari uang untuk makan dari bekerja mempayet kain dirumah, dari pernikahan dengan  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT saksi DIANA melahirkan anak yang bernama RAYANZA masih berusia 6 (enam) bulan.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib di Kontrakan yang beralamat di Jl. Cendrawasih Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan saat mandi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Saat itu saksi DIANA sedang berada di teras sedang mempayet kain lalu saksi DIANA teriak dari luar “kenapa?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ketarik rambutnya”. Setelah selesai mandi Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memakaikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baju dan pempers. Pada malam harinya badan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN demam. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi DIANA ingin membersihkan tubuh dan menggantikan pempers MEYDITA namun saksi DIANA melihat di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terdapat darah. Lalu saksi DIANA  mengatakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT kalau di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ada darah dan IPAN menjawab “kaya orang disantet”, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa awal bulan November 2025 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor MEYDITA ingin pipis lalu saksi DIANA ingin menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak mau dan mengatakan sakit lalu saksi DIANA melepaskan celana yang dipakai Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Lalu saksi DIANA melihat luka basah/baru bekas sundutan rokok di area selangkangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “ini kenapa?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab. Setelah itu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ya gatau, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan kepada saksi DIANA sepulang dari membeli sayur, pada saat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT datang dan langsung menonjok pipi kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, setelah itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengantuk lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN masuk ke dalam kamar sedangkan saksi DIANA mempayet kain di teras rumah. Lalu saksi DIANA mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis namun tidak lama. Lalu sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN keluar dengan kondisi tangan merah dan bengkak padahal sebelum masuk ke kamar tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baik-baik saja. Lalu saksi DIANA menanyakan kepada IPAN itu tangannya kenapa dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “gatau” lalu saksi DIANA jawab “gak masuk akal”. Lalu setelah saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kenapa tangan nya merah dan bengkak, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menekan tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dengan kuat hingga memerah dan bengkak.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 08.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor pada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menendang paha Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tanpa alasan. Lalu mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis, saksi DIANA masuk kedalam rumah dan melihat luka memar di paha kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “ditendang ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nendang Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa kemudian masih Pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu IPAN mencubit lengan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Pada siang harinya saksi DIANA melihat luka memar di lengan tangan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? Lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “dicubit ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nyubit Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa masih pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 01.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saat saksi DIANA dan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang tidur, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menyentil kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN hingga Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terbangun dan menangis, lalu saksi DIANA terbangun, posisinya saat itu saksi DIANA tidur di kasur atas sedangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidur dikasur lantai dibawah, saksi DIANA melihat ke bawah Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada disebelah Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan mengatakan kalau Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mencolok matanya, pagi harinya saksi DIANA melihat kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN merah dan bengkak dan seiring berjalannya waktu sekitaran mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjadi memar kebiruan.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 09.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lalu setelah selesai saksi DIANA memakaikan baju Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan meletakkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk di lantai ruang tengah, lalu saksi DIANA tinggal masak didapur, tidak lama kemudian saksi DIANA mendengar bunyi seperti orang terjatuh lalu saksi DIANA langsung lari ke ruang tengah dan saksi DIANA melihat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis tiduran posisi kepala belakang terbentur lantai sedangkan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT berlari meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA  tanyakan “kenapa itu?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “gak tau aku lewat dia jatoh”, lalu saksi DIANA segera menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan menenangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saksi DIANA memberikan satu piring nasi beserta lauk untuk Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN makan, kemudian sekira pukul 10.30 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN belum selesai makan, saksi DIANA meninggalkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dirumah bersama dengan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT dan anak saksi DIANA yang berusia 6 bulan karena saksi DIANA harus mengambil bahan untuk pekerjaan memayet, kemudian sekira pukul pukul 11.00 wib saksi DIANA kembali ke rumah setelah sepulang dari mengambil barang, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mengatakan “liat noh anak kamu, naro piring jatuh” lalu saksi DIANA segera ke dapur dan melihat banyak nasi berhamburan dengan posisi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN duduk didapur kesakitan dan lutut kaki kirinya merah dan mulai sedikit bengkak serta Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kesulitan untuk berjalan, kemudian saksi DIANA bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “KAMU KENAPA NAK?” dan menjawab “MEYDITA selesai makan dan ingin meletakkan bekas piringnya di dapur, namun MEYDITA terjatuh sehingga piring dan sisa nasi berserakan di lantai, lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT marah dan langsung menginjak dengan kuat paha kiri MEYDITA sampai melompat berulang kali dengan keras hingga kesakitan”, kemudian hidung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengeluarkan darah, lalu saksi DIANA menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke kamar tidur, kemudian pada hari Senin tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wib saat saksi DIANA sedang memayet di depan rumah, lalu saksi DIANA mendengar suara seperti orang jatuh dan disusul suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Lalu saksi DIANA masuk kedalam rumah dan mengatakan “kenapa nangis si DITA?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “Cuma dipindahin, nangisnya sampe begitu” lalu karena saksi DIANA merasa curiga saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “kenapa dek?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab dan hanya menangis. Selanjutnya saksi DIANA menenangkan MEYDITA agar tidak menangis, kemudian sekira pukul pukul 21.00 wib saksi DIANA berada di dalam kamar sedang menidurkan anak saksi DIANA yang bernama RAYANZA berusia 6 (enam) bulan, sedangkan MEYDITA dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada diruang tengah, lalu saksi DIANA mendengar suara Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN berteriak “ADUH” lalu saksi DIANA berteriak “kenapa itu?” lalu IPAN menjawab “engga ini lagi pijit kakinya”, kemudian Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT meninggalkan MEYDITA, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lemas dan kemudian pingsan. lalu saksi SARDI yang merupakan kakek Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN datang menjenguk, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ke RSUD Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengalami luka patah pada tulang tempurung sampai adanya gumpalan darah yang menyebabkan luka memar sekitar mata, kaki kiri dan tangan kanan nya bengkak dan menonjol pada tangan kanan, hasil ronsen menjelaskan kaki kanan yang bengkak mengalami remuk tangan kanan mengalami bekas patah.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 331/107-RSUD/XII/2025  tertanggal 04 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Gesti Pratiwi H P, Dokter  Rumah Sakit RSUD Kota Bogor, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Pada Kelopak mata atas dan mata kanan bawah meluas hingga pipi terdapat luka memar berwarna ungu tua, kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih empat centi meter kali tiga centi meter.
  2. Pada kelopak mata atas dan bawah kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan dan kehijauan ukuran luka dengan bentuk tidak beraturan kurang lebih tiga centi  meter kali tiga centi meter.
  3. Pada pipi kiri terdapat memar berwarna ungu kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran kurang lebih tiga centi meter kali dua centi meter.
  4. Pada rahang kanan ditemukan dua luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma tiga centi meter.
  5. Pada leher  kanan terdapat dua luka lecet berwarna kebiruan  berbentuk tidak beraturan ukuran diameter  kurang lebih nol koma lima centi meter.
  6. Pada pipi kanan terdapat memar kecil  berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima centi meter
  7. Pada bahu sampai lengan atas kiriterdapat beberapa memar kecil  berwarna kemerahan sampai keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran satu samapi dua centi meter.
  8. Pada sisi perut kanan terdapat luka lecet kecil berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  9. Pada bagian tengah dada terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kecoklatan ukuran kurang lebih satu centi meter.
  10. Pada bagian dada kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan keropeng tipis kehitaman ukuran kurang lebih nol koma lima centi meter.
  11. Pada sepanjang lengan atas tangan kanan terdapat memar berwarna ungu kehijauan disertai dengan bengkak dan tampak lebih besar dibanding lengan kiri teraba keras.
  12. Pada bagian samping siku tangan kiri terdapat memar berwarna kehijauan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  13. Pada bagian lipat paha kiri terdapat memar berwarna kebiruan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali dua centi meter disertai dengan luka lecet berwarna kemerahan disertai dengan keropeng ukuran nol koma lima centi meter.
  14. Pada sepanjang paha kiri terdapat memar berwarna  kehijauan disertai dengan bengkak dan tapak lebih besar dibanding paha kanan teraba keras.
  15.  Pada tungkai kanan terdapat memar berwarna keunguan dengan bentuk tidak beraturan ukuran dua centi meter kali satu centi meter.
  16. Pada bagian perut belakang hingga pinggang terdapat terdapat beberapa luka gores dengan tepi tidak teratur berwarna kemerahan ukuran bervariasi antara satu sampai satu koma lima centi meter kali nol koma satu centi meter.

                     Kesimpulan :

  • Pada kelopak mata atas bawah dan kiri, pipi kiri kanan, bagian bahu sampai lengan kiri, bagian lengan atas tangan kanan, samping siku tangan kiri, lipat paha kiri, sepanjang paha kiri, tungkai kanan di temukan memar dan pada rahang kanan, leher kanan, sisi perut kanan, bagian tengah dada, bagian dada kiri, ditemukan luka lecet dan perut belakang hingga pinggang luka gores.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 127 ayat (1) KUHP jo Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

Ke empat

Bahwa terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT, sekira Pada waktu-waktu antara Bulan Juli Tahun 2025 sampai dengan tanggal 31 November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan luka berat, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang diharus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana Pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, berdasarkan  akte kelahiran nomor 3201126005210004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 04 Maret 2023 anak kandung dari pasangan suami istri MUHAMMAD GUSTAWAN dan DIANA lahir di Bogor pada tanggal 20 Mei 2022 sehingga masih berumur 4  (empat) tahun dan sangat tidak pantas untuk dilakukan kekerasan terhadap Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN.
  • Bahwa pada tanggal 06 April 2025 saksi Diana yang merupakan ibu kandung Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menikah dengan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sehingga mulai hari itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tinggal mengontrak bersama saksi Diana dan terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT serta anak di daerah Tajurhalang. Lalu pada bulan September 2025 pindah ke rumah di alamat Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor. Sehari-hari IPAN tidak bekerja sedangkan saksi DIANA mencari uang untuk makan dari bekerja mempayet kain dirumah, dari pernikahan dengan  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT saksi DIANA melahirkan anak yang bernama RAYANZA masih berusia 6 (enam) bulan.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib di Kontrakan yang beralamat di Jl. Cendrawasih Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan saat mandi Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis. Saat itu saksi DIANA sedang berada di teras sedang mempayet kain lalu saksi DIANA teriak dari luar “kenapa?” lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ketarik rambutnya”. Setelah selesai mandi Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memakaikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baju dan pempers. Pada malam harinya badan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN demam. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi DIANA ingin membersihkan tubuh dan menggantikan pempers MEYDITA namun saksi DIANA melihat di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terdapat darah. Lalu saksi DIANA  mengatakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT kalau di pempers Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN ada darah dan IPAN menjawab “kaya orang disantet”, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa awal bulan November 2025 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor MEYDITA ingin pipis lalu saksi DIANA ingin menggendong Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak mau dan mengatakan sakit lalu saksi DIANA melepaskan celana yang dipakai Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Lalu saksi DIANA melihat luka basah/baru bekas sundutan rokok di area selangkangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN “ini kenapa?” namun Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidak menjawab. Setelah itu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “ya gatau, kemudian saksi DIANA kembali bertanya kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT yang telah melakukan nya.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan kepada saksi DIANA sepulang dari membeli sayur, pada saat Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk  Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT datang dan langsung menonjok pipi kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, setelah itu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengantuk lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN masuk ke dalam kamar sedangkan saksi DIANA mempayet kain di teras rumah. Lalu saksi DIANA mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis namun tidak lama. Lalu sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT membawa Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN keluar dengan kondisi tangan merah dan bengkak padahal sebelum masuk ke kamar tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN baik-baik saja. Lalu saksi DIANA menanyakan kepada IPAN itu tangannya kenapa dan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “gatau” lalu saksi DIANA jawab “gak masuk akal”. Lalu setelah saksi DIANA tanyakan kepada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN kenapa tangan nya merah dan bengkak, Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN mengatakan Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menekan tangan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dengan kuat hingga memerah dan bengkak.
  • Bahwa kemudian masih di bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 08.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor pada Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menendang paha Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tanpa alasan. Lalu mendengar Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menangis, saksi DIANA masuk kedalam rumah dan melihat luka memar di paha kiri Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “ditendang ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nendang Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa kemudian masih Pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 10.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang duduk nonton tv lalu IPAN mencubit lengan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN. Pada siang harinya saksi DIANA melihat luka memar di lengan tangan kanan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN, lalu saksi DIANA tanyakan “itu kenapa dek? Lalu Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjawab “dicubit ayah”. Lalu saksi DIANA tanyakan kepada Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT “kamu nyubit Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN?” namun Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menjawab “engga”.
  • Bahwa masih pada bulan November 2025 (hari dan tanggal saksi DIANA tidak ingat) sekira pukul 01.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kabupaten Bogor, saat saksi DIANA dan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN sedang tidur, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT menyentil kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN hingga Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN terbangun dan menangis, lalu saksi DIANA terbangun, posisinya saat itu saksi DIANA tidur di kasur atas sedangkan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN tidur dikasur lantai dibawah, saksi DIANA melihat ke bawah Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT sedang berada disebelah Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN dan mengatakan kalau Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT mencolok matanya, pagi harinya saksi DIANA melihat kedua mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN merah dan bengkak dan seiring berjalannya waktu sekitaran mata Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN menjadi memar kebiruan.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 09.00 wib di Kp. Berkat RT 002 RW 003 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang  Kab. Bogor, Terdakwa IFANI alias IPAN bin YAYAT memandikan Anak korban MEYDITA ATAYA SHAFANA Binti MUHAMMAD GUSTIAWAN lalu setelah
Pihak Dipublikasikan Ya