Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan Belas atau disingkat PT BPR NBP 19 1.Iwan Sopyan
2.Mila Endah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan Belas atau disingkat PT BPR NBP 19
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Puji LestariPT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sembilan Belas atau disingkat PT BPR NBP 19
Tergugat
NoNama
1Iwan Sopyan
2Mila Endah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.375.119,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian Kredit antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh utang pokok, utang bunga dan biaya denda, sebesar Rp. 48.375.119,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) kepada Penggugat secara tunai selambat lambatnya 14 (Empat Belas) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  5. Apabila angka 4 di atas tidak dapat dilaksanakan maka menghukum Tergugat melalui sita eksekusiĀ  dan pelelangan umum atas harta kekayaan Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak