INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 239/Pdt.G/2026/PN Cbi | SRI HERAWATI ARIFIN | 1.SAFRUDIN LAEL 2.SARIFFULOH 3.SANAH 4.H. MOCH. HARIS. SE. 5.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DEDY SUWANDY, SH., MH. 6.KANTOR DESA CIKEAS UDIK 7.KANTOR KECAMATAN GUNUNGPUTRI 8.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR 9.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR II |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 239/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas 3 (tiga) bidang tanah obyek perkara dengan total luas 1.003 m?2; yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, yang terletak di Kampung Cikeas Udik, RT. 01/RW. 04, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai berikut :
a. Akta Jual Beli Nomor : 936/16/Gunungputri/2016, tertanggal 15 Agustus 1994, tanah yang di kuasai Tergugat I seluas 508 m?2;, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Kosong d/h (dahulu) Tanah Kamah;
Sebelah Timur : Makam d/h (dahulu) Tanah H. Naan;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Renan/Saldi/Jalan Setapak d/h (dahulu) Tanah Saan;
Sebelah Barat : Tanah Milik Jontin d/h (dahulu) Tanah H. Ajuk;
b. Akta Jual Beli Nomor : 618/16/Gunungputri/1994, tertanggal 29 Juni 1994, sebagian tanah yang di kuasai Tergugat II seluas 205 m?2; dan sebagian tanah yang di kuasai Tergugat III seluas 195 m?2;, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Ny. Sri Herawati Arifin d/h Tanah Milik Kandar;
Sebelah Timur : Tanah Milik Jontin d/h Tanah Milik H. Ajuk;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Larno/Jalan Setapak d/h Tanah Milik Tulus;
Sebelah Barat : Tanah Milik Namah d/h Tanah Milik Milan;
c. Akta Jual Beli Nomor : 820/16/Gunungputri/1994, tertanggal 18 Juli 1994, sebagian tanah yang di kuasai Tergugat II seluas 95 m?2;, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Manih d/h Tanah Milik Milan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Boni d/h Tanah Milik Milan / Boin;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Ny. Sri Herawati Arifin (Akta Jual Beli : 618/16/Gunungputri/1994) d/h Tanah Milik Boin;
Sebelah Barat : Tanah Milik Milan d/h Tanah Milik Milan;
5. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli, sebagai berikut :
a. Akta Jual Beli Nomor : 936/16/Gunungputri/1994, tertanggal 15 Agustus 1994;
b. Akta Jual Beli Nomor : 618/16/Gunungputri/1994, tertanggal 29 Juni 1994;
c. Akta Jual Beli Nomor : 820/16/Gunungputri/1994, tertanggal 18 Juli 1994;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli, sebagai berikut :
a. Akta Jual Beli Nomor : 1198/2016, tertanggal 26 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandy, SH., MH, di Kabupaten Bogor;
b. Akta Jual Beli Nomor : 1197/2016, tertanggal 26 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandy, SH., MH, di Kabupaten Bogor;
c. Akta Jual Beli Nomor : 1190/2016, tertanggal 25 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandy, SH., MH, di Kabupaten Bogor;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3238/Cikeas Udik, atas nama SAFRUDIN LAEL;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3247/Cikeas Udik, atas nama SARIFFULOH;
9. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3242/Cikeas Udik, atas nama SANAH;
10. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh bukti dan dokumen yang dijadikan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3238/Cikeas Udik, atas nama SAFRUDIN LAEL;
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3247/Cikeas Udik, atas nama SARIFFULOH;
c. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3242/Cikeas Udik, atas nama SANAH;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Kampung Cikeas Udik, RT. 01/RW. 04, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut :
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3238/Cikeas Udik, atas nama SAFRUDIN LAEL;
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3247/Cikeas Udik, atas nama SARIFFULOH; dan
c. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3242/Cikeas Udik, atas nama SANAH.
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah obyek perkara yang terletak di Kampung Cikeas Udik, RT. 01/RW. 04, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan baik dan kosong;
13. Menghukum kepada pihak – pihak lain yang memperoleh hak di tanah obyek perkara, untuk menyerahkan tanah obyek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat dan tunduk terhadap Putusan ini;
14. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
15. Menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil kepada Penggugat, sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
16. Menghukum Tergugat III membayar kerugian materiil kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
17. Menghukum untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat, sebagai berikut :
a. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
b. Menghukum Tergugat II membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
c. Menghukum Tergugat III membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng, setiap kali Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
19. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, secara serta-merta (uitvoerbar bij voorad) walaupun ada verzet, permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
