Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang : Nomor SPH:PK1904T PBV/4795/2019 2018 Tanggal 2 April 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 144,984,420.- (Seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah);
Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertipikat Hak Milik No. 64 Tanggal lahir/akta pendirian 12 November 1976 An Cep Hambali dengan luas sebesar 304 M2 (tiga ratus empat meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Bogor.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik No. 64 Tanggal lahir/akta pendirian 12 November 1976 An Cep Hambali untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|