Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
740/Pdt.P/2025/PN Cbi TAMI HAPZANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 740/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMI HAPZANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan;
  2. Menyatakan bahwa  LAENG BIN ATUNG telah meninggal dunia hari Rabu 13 September 2023  disebabkan karena Sakit sebagaimana Surat Kematian dengan No. 400.12.3.1/199-Pem. Kesra yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ciangsan Kecamatan Gunung Putri tertanggal 31 Oktober 2025
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan akte kematian kepada kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak