| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA bersama dengan dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) dan sekira Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 03.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di toko Indomaret Cipecang Rt.03/02 Ds. Cipecang Kecamatan Cileungsih Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira jam 20.00 Wib saksi KHAIDAR NASBI mengendarai sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN (ayahnya) untuk digunakan belanja di toko Indomaret Cipecang Rt.03/02 Ds. Cipecang Kecamatan Cileungsih Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 21.30 Wib terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA bersama dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) melihat sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN (ayahnya) sedang terparkir di halaman Indomaret, kemudian terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA mendekati sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tersebut, lalu terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA langsung merusak kunci kontak dengan cara mencongkel sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN, sedangkan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN tersebut, terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA bersama dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) menyerahkan sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN kepada saksi AHMAD SAEPUDIN (berkas terpisah) untuk dijual.
- Bahwa kemudian setelah saksi KHAIDAR NASBI selesai belanja di toko Indomaret, saksi KHAIDAR NASBI melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada dan kemudian saksi saksi KHAIDAR NASBI meminta rekaman CCTV yang ada di toko Indomaret tersebut dan diketahui bahwa terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA dan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) telah mengambil sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN, kemudian membawa pergi, lalu KHAIDAR NASBI melaporkan kejadian tersebut kepolsek Cileungsih untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA dan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.13.000.000.00 (tiga belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |