Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.NIA LIANA, SH
MUHAMAD FAJAR SIDIQ Bin WITARSA MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 709/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4898/M.2.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAJAR SIDIQ Bin WITARSA MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUHAMAD FAJAR SIDIQ Bin WITARSA MANAF pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Paku Rt 006/004 Kel./Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 16.30 wib Sdr. MANCRIT (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMAD FAJAR SIDIQ Bin WITARSA MANAF melalui telphone whatsapp untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Kemudian di wajab oleh terdakwa sedang berada di rumah, Kemudian selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.30 wib Sdr. MANCRIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp untuk menanyakan komunikasi antara Terdakwa dengan saksi  IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) (dalam penuntutan terpisah), menanyakan “ mau ada kerjaan transit Ganja, mau ikut gak ? kemudian dijawab oleh terdakwa “ kalo emang sehat mah ayo “ sekira pukul 15.30 wib saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) meneruskan Resi J&T Cargo yang dikirimkan oleh Sdr. MANCRIT (DPO) kepada Terdakwa melalui chat whatsapp, dan saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp untuk mengajak melakukan pekerjaan transit Narkotika jenis Ganja. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 00.30 wib saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) mengirimkan tangkapan layar Resi J&T Cargo kepada Terdakwa melalui chat whatsapp, kemudian sekira pukul 07.30 wib saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk menginformasikan paket Narkotika jenis Ganja akan sampai, kemudian sekira pukul 08.30 wib saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk janjian bertemu di warung kopi. Kemudian sekira pukul 09.30 wib saksi IDRIS ketemu dengan Terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.004/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor. Kemudian saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) datang ke lokasi di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.006/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor sekira pukul 10.00 wib paket sampai, kemudian saksi IDRIS datang ke lokasi pengiriman paket tersebut akan tetapi Terdakwa kembali kerumah di karenakan ingin buang air besar. Kemudian Sdr. MANCRIT (DPO) memastikan paket Narkotika jenis Ganja telah sampai dan Terdakwa langsung menuju ke lokasi saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) sekira pukul 10.20 wib sampai di lokasi akan tetapi saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) tidak ada, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Sat. Narkoba Polres Bogor serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru gradasi putih, No. Imei 1 : 861609041873403, No. Imei 2 : 861609041873411. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika jenis Ganja dari Sdr. MANCRIT (DPO) belum mengetahui akan dikemanakan Narkotika jenis Ganja tersebut dan belum ada yang diedarkan/diperjualbelikan kembali serta dikonsumsi.  Kemudian, Terdakwa dijanjikan diberikan uang oleh Sdr. MANCRIT (DPO) yang belum diketahui jumlahnya dan belum sempat di berikan.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) ) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa MUHAMAD FAJAR SIDIQ Bin WITARSA MANAF pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 10.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Paku Rt 006/004 Kel./Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.20 wib saksi Adi Sundara serta saksi Ryan Lerian dan saksi Zaenal Mustafa selaku Penyidik Resnarkoba Polres Bogor, berdasarkan proses pengembangan yang sebelumnya telah diamankan saksi IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) (dalam berkas terpisah) kemudian pada saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat didalamnya berisikan 14 (empat belas) buah isolasi warna coklat masing-masing didalamnya terdapat isolasi bening didalamanya terdapat plastik warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah isolasi bening didalamanya terdapat plastik warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna biru muda, No Imei 1 : 352692971659917, No Imei 2 : 352692971659913 yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Sdr. MANCRIT (DPO) dan terdakwa Muhamad Fajar terkait penyalagunaan narkotika jenis ganja ;
  • Bahwa setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru gradasi putih, No Imei 1 : 861609041873403, No Imei 2 : 861609041873411 yang mana handphone tersebut sebagai alat komunikasi antara terdakwa dengan saksi IDRIS dan Sdr. MANCRIT (DPO) terkait penyalagunaan narkotika jenis ganja ;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, selain itu tujuan para terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman bukan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan Berdasarkan hal tersebut maka  terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ;  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) ) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya