Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.GIANYTA APRILIA, SH
2.Agung Setiawan
1.RULLY ROSE Bin HARRIS
2.WINDU JANUARDI Bin SUGENG.ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1906/M.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIANYTA APRILIA, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLY ROSE Bin HARRIS[Penahanan]
2WINDU JANUARDI Bin SUGENG.ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA   

-------Bahwa Terdakwa I RULLY ROSE Bin HARRIS bersama sama dengan Terdakwa II WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm) , hari Jum’at tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2024 atau setidak tidakan pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di daerah jalan baru Pemda Cibinong Jl. Tegar Beriman,Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari sekitar jam 19.00 WIB pada saat Terdakwa I RULLY sedang berada di kontrakan milik terdakwa I , Terdakwa I menghubungi Sdr. FADILIANSYAH als SOLAY (DPO) dengan cara mengirimkan pesan 

  • melalui aplikasi whatsapp yang isi percakapannya hendak membeli sabu (metamfetamina)  kemudian terdakwa I di kirimkan nomor rekening bank BCA atas nama FADILIANSYAH lalu setelah itu terdakwa I pergi ke ATM yang berada di dekat rumah untuk melakukan transfer ke nomor rekening atas nama FADILIANSYAH sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil patungan yang dalam hal ini milik terdakwa I sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya yakni sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa II WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm), setelah itu terdakwa I  kembali ke rumah kontrakan miliknya sambil menunggu di kirimkan dimana lokasi tempat narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang sudah dibayarnya tersebut diletakkan / ditaruh, kemudian pada sekitar jam 19.15 WIB terdakwa I dikirimkan peta lokasi oleh Sdr. FADILIANSYAH als SOLAY (DPO) LALU SETELAH ITU Terdakwa I pergi dengan menggunakan sepeda motor beat milik teman terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang disimpaan atau ditaruh atau diletakkan di daerah sekitaran Pemda Cibinong, kemudian setelah sampai di jalan baru pemda cibinong, terdakwa 1 mencari narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut di letakan kemudian setelah mencari terlebih dahulu akhirnya terdakwa I menemukan narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang di taruh di dalam bungkus rokok filter setelah itu terdakwa 1  langsung kembali ke rumah kontrakannya, dan saat sampai di rumah kontakan narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut sempat terdakwa gunakan bersama teman terdakwa  I yakni terdakwa II WINDU, kemudian sertelah sabu (metamfetamina) tersebut terdakwa I dan Terdakwa II Pakai bersama, sisanya terdakwa I simpan di dalam dompet kecil warna biru yang dalam hal ini apabila ada teman yang memesan/membeli kepada para terdakwa akan para terdakwa jual kembali sebelum akhirnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa yang sedang berada di Kp. Hutan RT 001 RW 003 Kelurahan Desa Pondok Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok didatangi saksi ADI SETIAWAN dan IRMANSYAH selalu anggota polsek Tajurhalang yang mendapatkan informasi sebelumnya bahwa di daerah tersebut terjadi transaksi narkotika, sehingga para saksi melakukan interogasi terhadap para terdakwa untuk kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu(metamfetamina) ada dalam penguasaan para terdakwa saat dilakukan penangkapan untuk selanjutnya terhadap para terdakw adibawa ke polsek tajurhalang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 0955/NNF/2024, tertanggal 04 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K, barang bukti atas nama RULLY ROSEN Bin HARRIS dan WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berisi :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3399 gram diberi nomor barang bukti 0839/2024/NF, memiliki hasil pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMINA ADALAH BENAR MENGANDUNG NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berat netto awal total 0,3399 gram.

Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab adalah total berat netto 0,3235 gram.

  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa terdakwa RULLY ROSE bin HARRIS dan terdakwa II WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm) tidak mempunyai izin dan/atau surat izin atau membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang.

---------PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114  AYAT (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.------------------------------------------------------------------

     ATAU

       KEDUA

       --------- Bahwa Terdakwa I RULLY ROSE Bin HARRIS bersama sama dengan Terdakwa II WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm), pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat  

di Kp. Hutan Rt.001/003 Kel/Desa. Pondok Jaya Kec. Pancoran Mas Kota. Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar 20.30 wib pada anggota Reskrim sedang melaksanakan observasi wilayah yakni saksi ADI SETIAWAN DAN SAKSI IRMANSYAH, mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan idesntitasnya, yang memberitahukan bahwa di Kp.Hutan Rt.003/001 Kel/Desa. Pondok Jaya Kec. Pancoranmas Kota. Depok, sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota reskrim polsek tajurhalang langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan, dan masih di hari yang sama pada sekitar jam 21.00 wib pada saat dilakukan pemantauan dimaksud, para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang belum dikenal sebelumnya yang gerak-geriknya mencerugikan, selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki dimaksud langsung didekati kemudian setelah itu langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan bawaan diketemukan barang bukti Narkotika jenis sabu (metamfetamina) pada yang di simpan di dalam dompet kecil warna biru dan ada dalam penguasaan kedua laki laki tersebut yang setelah diinterogasi bernama Terdakwa I Rully Yose Dan Terdakwa Ii Windu Januardi, yang dalam hal ini setelah diintergogasi para terdakwa tersebut oleh para saksi yang merupakan anggota Reskrim Polsek Tajurhalang membawa Laki-laki atas nama sdr. RULLY YOSE dan WINDU JANUARDI berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke polsek Tajurhalang guna penyelidikan selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 0955/NNF/2024, tertanggal 04 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K, barang bukti atas nama RULLY ROSEN Bin HARRIS dan WINDU JANUARDI Bin SUGENG (alm) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berisi :

     1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3399 gram diberi nomor barang bukti 0839/2024/NF, memiliki hasil pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMINA ADALAH BENAR MENGANDUNG NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berat netto awal total 0,3399 gram.

Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab adalah total berat netto 0,3235 gram.

  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin atau membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang.

 -----PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 112  AYAT (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UNDANG- UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya