| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor: 44 tertanggal 23 Februari 2026 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagih (Cessie) Nomor: 45 tertanggal 23 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Rinasari Dwi Juli, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Kreditur Pengganti (Cessionaris) yang sah demi hukum menggantikan kedudukan Turut Tergugat I (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atas seluruh hak tagih terhadap Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I (Ir. M. EDI MUJITO) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Penggugat atas sisa utang pokok beserta biaya-biaya pemulihan hak hukum Penggugat sebesar total Rp154.840.051,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima puluh satu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas bidang tanah dan bangunan berupa:
- SHM No. 526/Jabon Mekar, Luas 17 m?2; atas nama Ir. M. EDI MUJITO;
- SHM No. 498/Jabon Mekar, Luas 61 m?2; atas nama RICKY SUPRIADY;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek jaminan untuk menyerahkan fisik bangunan rumah dan tanah SHM No. 526/Jabon Mekar dan SHM No. 498/Jabon Mekar kepada Penggugat secara aman, bersih, dan bebas dari beban hukum apa pun;
- Menetapkan secara hukum apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tunai seketika sebagaimana amar Petitum angka 5 di atas, maka Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini secara mutlak berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai pengganti persetujuan, tanda tangan, atau kuasa mutlak dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat untuk melakukan pembersihan hak pertanahan dan pendaftaran peralihan hak (Balik Nama);
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor) untuk melakukan pencatatan peralihan hak (Balik Nama) atas:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 526/Jabon Mekar, Luas 17 m?2; atas nama Ir. M. EDI MUJITO dan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 498/Jabon Mekar, Luas 61 m?2; atas nama RICKY SUPRIADY
Menjadi atas nama Penggugat (INDRAYANI SUNANDARI DJAMILI) sebagai akibat hukum tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran materiil oleh Tergugat I;
- Menghukum Turut Tergugat I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. c.q. Kantor Cabang Jakarta Gatot Subroto) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
|