Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
405/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH |
HENDRI Bin H. ENDANG (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 405/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2762/M.2.18/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDRI Bin H. ENDANG (Alm), pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di depan Wisata Gunung Dago Sport and Tourism yang beralamat di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel/meletakkan sabu tersebut di daerah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Saudara BABEH AJI (DPO) mengirim pesan WhatsApp ke Terdakwa yang berisi tracking pengiriman paket dari GoSend. Kemudian Terdakwa membuka tracking GoSend tersebut dan muncul alamat di depan Wisata Gunung Dago Sport and Tourism yang beralamat di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pengirim paket GoSend menghubungi Terdakwa melalui pesan di aplikasi Gojek “Bang, udah jalan ni.” Lalu Terdakwa menjawab “Oke.” Lalu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dengan menggunakan ojeg pengkolan. Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan menanyakan ke pengirim GoSend melalui pesan “Udah sampai belum?” Kemudian pengirim GoSend membalas “Masih di jalan.” Lalu Terdakwa menunggu dan sekira pukul 19.30 WIB, pengirim paket GoSend sampai di depan Wisata Gunung Dago Sport and Tourism tersebut. Lalu Terdakwa langsung menghampiri pengirim paket GoSend tersebut dan memberi ongkos pengiriman paket kepada pengirim paket Gosend sebesar Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Lalu pengirim paket GoSend memberi paket kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah paper bag yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bubble wrap yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah air mineral berukuran kecil sebagai pemberat paket. Adapun berat narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima tersebut adalah kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya. Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pukul 10.00 WIB, dan pukul 10.10 WIB, Terdakwa mengedarkan sabu lagi dengan cara menempel/meletakkan sabu tersebut di daerah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA, dan Saksi FAHMI SOBIR J mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Lalu para Saksi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.00 WIB, para Saksi mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Lalu para Saksi menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu (dengan total keseluruhan berat brutto 94,63 (sembilan puluh empat koma enam tiga) gram), 1 (satu) buah plastik klip ziplock, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna silver. No Imei 1 : 868595074463571, No Imei 2 : 868595074463563, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna biru, No Imei 1 : 867503056601615, No Imei 2 : 867503056601607. Para Saksi menyita seluruh barang bukti tersebut dari Terdakwa dan kemudian mengamankan Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sudah menerima narkotika jenis sabu dari Saudara BABEH AJI (DPO) sebanyak 9 (sembilan kali) selama 3 (tiga) bulan terakhir sebelum para Saksi akhirnya menangkap Terdakwa dengan rincian, yaitu 2 (dua) kali dengan berat sabu masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) gram dan 7 (tujuh) kali dengan berat sabu masing-masing kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) gram. Dari seluruh sabu yang Terdakwa terima tersebut, Terdakwa sudah mengedarkan/menjual kembali sebagian sabu tersebut, yaitu dengan cara COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan pembeli maupun dengan cara menempel di suatu tempat dan kemudian mengirimkan lokasi tempelan tersebut kepada Saudara BABEH AJI (DPO) untuk kemudian Saudara BABEH AJI (DPO) edarkan/perjual belikan kepada pembeli. Bahwa untuk setiap penjualan sabu seberat 1 (satu) gram, Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket isi 1 (satu) gram tersebut. Adapun total keuntungan yang sudah Terdakwa nikmati selama menjual sabu tersebut ialah sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 November 2019 karena tindak pidana pemufakatan jahat tanpa haka tau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan. Lalu Terdakwa mulai mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis sabu sejak tahun 2024. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL93GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 5 Mei 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI menerangkan bahwa:
Bahwa total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa dalam perkara ini ialah 83,672 (delapan puluh tiga koma enam tujuh dua) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRI Bin H. ENDANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA, dan Saksi FAHMI SOBIR J mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Lalu para Saksi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.00 WIB Saksi mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu (dengan total keseluruhan berat brutto 94,63 (sembilan puluh empat koma enam tiga) gram), 1 (satu) buah plastik klip ziplock, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna silver. No Imei 1 : 868595074463571, No Imei 2 : 868595074463563, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna biru, No Imei 1 : 867503056601615, No Imei 2 : 867503056601607. Para Saksi menyita seluruh barang bukti tersebut dari Terdakwa dan kemudian mengamankan Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL93GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 5 Mei 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI menerangkan bahwa:
Bahwa total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa dalam perkara ini ialah 83,672 (delapan puluh tiga koma enam tujuh dua) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |