Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada AGUS SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MATHIAS MESSAKHPT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada
Tergugat
NoNama
1AGUS SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.649.714,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat
3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No : 0453/PK/015/KAT/VI/2023, tanggal 08 Juni 2023 dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok Kredit + Tunggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat dengan rincian :
 
- Sisa Pokok Kredit : Rp. 45.208.339,- 
- Sisa Bunga : Rp. 26.950.000,-
- Denda : Rp.   4.491.375,-
- Jumlah Total Pelunasan : Rp. 76.649.714,-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak