INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada | AGUS SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.649.714,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat
3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No : 0453/PK/015/KAT/VI/2023, tanggal 08 Juni 2023 dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok Kredit + Tunggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat dengan rincian :
- Sisa Pokok Kredit : Rp. 45.208.339,-
- Sisa Bunga : Rp. 26.950.000,-
- Denda : Rp. 4.491.375,-
- Jumlah Total Pelunasan : Rp. 76.649.714,-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |