| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm), sekira Pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Jl. Al Hawi Kp. Bulak Rata Rt.001/ Rw.008 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Jl. Al Hawi Kp. Bulak Rata Rt.001/ Rw.008 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor datang saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm) telah menjual obat keras jenis Tramadol tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI langsung melakukan pengeledahan ditemukan 125 butir Obat jenis tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna merah marun, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Nopol F 5264 YV dan Uang tunai senilai Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm) menerangkan dihadapan saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI, 125 butir Obat jenis tramadol didapat dari Sdr DENI (belum tertangkap) dengan harga Rp450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm), selanjutnya terdakwa TEUKU RAIHAN AL BARQIA Bin EDY MISWAR beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3800/NOF/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm.,Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3530gram diberi nomor barang bukti 2645/2026/OF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 2645/2026/OF berupa tablet tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1177 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm), sekira Pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Jl. Al Hawi Kp. Bulak Rata Rt.001/ Rw.008 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Jl. Al Hawi Kp. Bulak Rata Rt.001/ Rw.008 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor datang saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI anggota Polri dari Polres Bogor yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm) telah menjual obat keras jenis Tramadol tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, kemudian saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI langsung melakukan pengeledahan ditemukan 125 butir Obat jenis tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna merah marun, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun Nopol F 5264 YV dan Uang tunai senilai Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm) menerangkan dihadapan saksi NOERMAN SUSANTO, saksi M. MAHARDIKA AKBAR dan saksi GILANG JANUAR BAHARI, 125 butir Obat jenis tramadol didapat dari Sdr DENI (belum tertangkap) dengan harga Rp450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN (Alm), selanjutnya terdakwa TEUKU RAIHAN AL BARQIA Bin EDY MISWAR beserta barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa AHMAD Bin LEMAN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3800/NOF/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA,S.Farm.,Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3530gram diberi nomor barang bukti 2645/2026/OF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 2645/2026/OF berupa tablet tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1177 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |