Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
569/Pdt.P/2024/PN Cbi QURUNUL AKMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 569/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 04 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1QURUNUL AKMAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTIQURUNUL AKMAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Nama ayah pada Akte Kelahiran Pemohon pemohon  pada Akte Kelahiran pemohon Nomor 2370/1920/06/T semula tertulis QURUNUL AKMAL lahir di Padang pada tanggal 14 Juni 2004 merupakan anak ke-dua dari Ayah DARWIS dan Ibu TETTI ERLINA diperbaiki menjadi QURUNUL AKMAL lahir di Padang pada tanggal 14 Juni 2004 merupakan anak ke-dua dari Ayah DARWIS RANGKUTI dan Ibu TETTI ERLINA untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas pemohon Nomor DN-02/M-SMA/K13/002438;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama ayah pada akta kelahiran pemohon nomor 3201-LT-17072024-6445 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak