Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.AJI YODASKORO
JAJA SUTARYA BIN KAKOK HUSEN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2354/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJA SUTARYA BIN KAKOK HUSEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------- Bahwa Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut:

      • Bahwa awalnya sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) mulai bekerja sebagai sopir di tempat rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH dengan tugas untuk mengirim serta menjual barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA, saat itu Terdakwa JAJA SUTARYA yang memiliki 3 (tiga) orang Isteri membutuhkan biaya untuk menafkahi 3 (tiga) orang Isteri serta anak-anak sehingga muncul niat Terdakwa JAJA SUTARYA untuk mendapatkan uang lebih. Lalu ketika Terdakwa JAJA mulai mengantarkan barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA untuk dijual saat itu Terdakwa JAJA berinisiatif membuat faktur dengan mengurangi tonase timbangan agar Terdakwa JAJA mendapatkan uang lebih untuk membeli rokok.
      • Bahwa sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA mengirimkan sekitar 7 Ton barang rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH untuk dijual kepada PT. JILI INTI SEJAHTERA di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa JAJA meminta para petugas admin yaitu Saksi INDAH FITRIANI, Saksi SITI MULYANINGSIH dan Saksi DINI YULIANTI untuk menimbang barang rongsok tersebut. Dan pada saat ditimbang terlihat untuk 1 Ton barang rongsok dihargai sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa JAJA meminta 1 faktur tambahan untuk Terdakwa JAJA setorkan kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH yang selanjutnya faktur tersebut Terdakwa JAJA kurangi tonasenya dari berat awal 7 Ton menjadi 6 Ton, sehingga Terdakwa JAJA hanya menyetorkan uang sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH padahal seharusnya Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH, sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa JAJA ambil dan memberikan para petugas admin uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
      • Bahwa saat ini seluruh uang tersebut sudah Terdakwa JAJA gunakan untuk membayar biaya sekolah anak-anak, dipakai untuk menikah sebanyak 3 (tiga) kali serta menafkahi biaya seluruh ketiga Isteri dan sebagian Terdakwa JAJA gunakan untuk merenovasi rumah Isteri kedua di daerah Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JAJA melakukan hal tersebut karena Terdakwa JAJA selalu berangan-angan mempunyai uang banyak untuk biaya anak-anak sekolah dan keluarga.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Hj. SUNINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 249.296.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

PRIMAIR

 

---------------Bahwa Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) mulai bekerja sebagai sopir di tempat rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH dengan tugas untuk mengirim serta menjual barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA lalu menyetorkan uang hasil pembayaran kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH dan setiap bulannya Terdakwa JAJA selalu mendapatkan upah dari Saksi Korban HJ. SUNINGSIH sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), saat itu Terdakwa JAJA SUTARYA yang memiliki 3 (tiga) orang Isteri membutuhkan biaya untuk menafkahi 3 (tiga) orang Isteri serta anak-anak sehingga muncul niat Terdakwa JAJA SUTARYA untuk mendapatkan uang lebih. Lalu ketika Terdakwa JAJA mulai mengantarkan barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA untuk dijual saat itu Terdakwa JAJA berinisiatif membuat faktur dengan mengurangi tonase timbangan agar Terdakwa JAJA mendapatkan uang lebih untuk membeli rokok.
      • Bahwa sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA mengirimkan sekitar 7 Ton barang rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH untuk dijual kepada PT. JILI INTI SEJAHTERA di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa JAJA meminta para petugas admin yaitu Saksi INDAH FITRIANI, Saksi SITI MULYANINGSIH dan Saksi DINI YULIANTI untuk menimbang barang rongsok tersebut. Dan pada saat ditimbang terlihat untuk 1 Ton barang rongsok dihargai sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa JAJA meminta 1 faktur tambahan untuk Terdakwa JAJA setorkan kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH yang selanjutnya faktur tersebut Terdakwa JAJA kurangi tonasenya dari berat awal 7 Ton menjadi 6 Ton, sehingga Terdakwa JAJA hanya menyetorkan uang sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH padahal seharusnya Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH, sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa JAJA ambil dan memberikan para petugas admin uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
      • Bahwa saat ini seluruh uang tersebut sudah Terdakwa JAJA gunakan untuk membayar biaya sekolah anak-anak, dipakai untuk menikah sebanyak 3 (tiga) kali serta menafkahi biaya seluruh ketiga Isteri dan sebagian Terdakwa JAJA gunakan untuk merenovasi rumah Isteri kedua di daerah Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JAJA melakukan hal tersebut karena Terdakwa JAJA selalu berangan-angan mempunyai uang banyak untuk biaya anak-anak sekolah dan keluarga.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Hj. SUNINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 249.296.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------------Bahwa Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA SUTARYA Bin KAKOK HUSEN (Alm) mulai bekerja sebagai sopir di tempat rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH dengan tugas untuk mengirim serta menjual barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA, saat itu Terdakwa JAJA SUTARYA yang memiliki 3 (tiga) orang Isteri membutuhkan biaya untuk menafkahi 3 (tiga) orang Isteri serta anak-anak sehingga muncul niat Terdakwa JAJA SUTARYA untuk mendapatkan uang lebih. Lalu ketika Terdakwa JAJA mulai mengantarkan barang rongsokan milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH ke PT. JILI INTI SEJAHTERA untuk dijual saat itu Terdakwa JAJA berinisiatif membuat faktur dengan mengurangi tonase timbangan agar Terdakwa JAJA mendapatkan uang lebih untuk membeli rokok.
      • Bahwa sekira Tahun 2021 Terdakwa JAJA mengirimkan sekitar 7 Ton barang rongsok milik Saksi Korban Hj. SUNINGSIH untuk dijual kepada PT. JILI INTI SEJAHTERA di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa JAJA meminta para petugas admin yaitu Saksi INDAH FITRIANI, Saksi SITI MULYANINGSIH dan Saksi DINI YULIANTI untuk menimbang barang rongsok tersebut. Dan pada saat ditimbang terlihat untuk 1 Ton barang rongsok dihargai sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa JAJA meminta 1 faktur tambahan untuk Terdakwa JAJA setorkan kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH yang selanjutnya faktur tersebut Terdakwa JAJA kurangi tonasenya dari berat awal 7 Ton menjadi 6 Ton, sehingga Terdakwa JAJA hanya menyetorkan uang sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH padahal seharusnya Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban Hj. SUNINGSIH, sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa JAJA ambil dan memberikan para petugas admin uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
      • Bahwa saat ini seluruh uang tersebut sudah Terdakwa JAJA gunakan untuk membayar biaya sekolah anak-anak, dipakai untuk menikah sebanyak 3 (tiga) kali serta menafkahi biaya seluruh ketiga Isteri dan sebagian Terdakwa JAJA gunakan untuk merenovasi rumah Isteri kedua di daerah Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JAJA melakukan hal tersebut karena Terdakwa JAJA selalu berangan-angan mempunyai uang banyak untuk biaya anak-anak sekolah dan keluarga.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Hj. SUNINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 249.296.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya