Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
424/Pdt.P/2026/PN Cbi INTAN PERMATASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 424/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTAN PERMATASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon nomor : 2561.LW/2008 yang semula tertulis INTAN   diperbaiki menjadi  INTAN PERMATASARI untuk disesuaikan dengan ijazah Sekolah Dasar Negeri Tegalwaru 01 Nomor: DN.02.Dd 0034037, Sekolah Menegah Pertama (SMPN) Negeri 1 Ciampea Bogor Nomor : DN-02 DI 0031261 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ciampea, Nomor : DN-02 Ma 0044679 Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan  kembali Akte kelahiran Nomor : 2561.LW/2008 Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak