Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUHAMMAD NUR BIN KARIM. (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR BIN KARIM. (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR BIN KARIM (ALM)  pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di Ruko Sentral Eropa Kota Wisata, tepatnya di Jl. Raya Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan NegeriCibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama, niat tersebut telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di Ruko Sentral Eropa Kota Wisata, tepatnya di Jl. Raya Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa MUHAMMAD NUR BIN KARIM (ALM) bersama Sdr. TONGA (DPO), Sdr. KOANG (DPO), dan Sdr. CANDRA (DPO) datang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor yaitu Yamaha MX King warna hitam dan Yamaha Nmax warna abu-abu dengan berboncengan, kemudian berkeliling mencari sasaran dan melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Fortuner milik Saksi Korban NOVI IKAWATI yang terparkir tanpa pengemudi, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke area parkir serta mendekati kendaraan tersebut, kemudian melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna pink yang berada di kursi penumpang depan yang berisikan 1 (satu) unit Tablet Merk Huawei Type 11.5 8/512 GB, Warna Putih dan alat tulis. Lalu, Terdakwa memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat berupa cincin yang telah dimodifikasi dengan didorong dengan kuat menggunakan kedua tangan hingga kaca kendaraan pecah;
  • Bahwa pada saat kejadian, Saksi Korban NOVI IKAWATI sedang berada di dalam Bank Mandiri Cabang Kota Wisata. Kemudian, terdengar alarm mobil berbunyi sehingga anak saksi berlari ke arah kendaraan dan setelah dicek diketahui kaca sebelah kiri depan telah pecah dan berantakan serta 1 (satu) buah tas merk Kipling warna pink milik Saksi Korban NOVI IKAWATI yang berada di kursi depan dalam keadaan terbuka. Namun, barang-barang yang berada di dalam tas tersebut belum sempat diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya, petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut sebelumnya telah mencurigai gerak-gerik Terdakwa yang datang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, kemudian melihat salah satu pelaku turun dan berusaha memecahkan kaca mobil dengan cara mengayunkan kedua tangan. Setelah itu, petugas keamanan berteriak “maling” dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Gunung Putri.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 17 Ayat 1  KUHP --

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR BIN KARIM (ALM)  pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di Ruko Sentral Eropa Kota Wisata, tepatnya di Jl. Raya Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan NegeriCibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, niat tersebut telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di Ruko Sentral Eropa Kota Wisata, tepatnya di Jl. Raya Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa MUHAMMAD NUR BIN KARIM (ALM) bersama Sdr. TONGA (DPO), Sdr. KOANG (DPO), dan Sdr. CANDRA (DPO) datang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor yaitu Yamaha MX King warna hitam dan Yamaha Nmax warna abu-abu dengan berboncengan, kemudian berkeliling mencari sasaran dan melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Fortuner milik Saksi Korban NOVI IKAWATI yang terparkir tanpa pengemudi, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke area parkir serta mendekati kendaraan tersebut, kemudian melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna pink yang berada di kursi penumpang depan yang berisikan 1 (satu) unit Tablet Merk Huawei Type 11.5 8/512 GB, Warna Putih dan alat tulis. Lalu, Terdakwa memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat berupa cincin yang telah dimodifikasi dengan didorong dengan kuat menggunakan kedua tangan hingga kaca kendaraan pecah;
  • Bahwa pada saat kejadian, Saksi Korban NOVI IKAWATI sedang berada di dalam Bank Mandiri Cabang Kota Wisata. Kemudian, terdengar alarm mobil berbunyi sehingga anak saksi berlari ke arah kendaraan dan setelah dicek diketahui kaca sebelah kiri depan telah pecah dan berantakan serta 1 (satu) buah tas merk Kipling warna pink milik Saksi Korban NOVI IKAWATI yang berada di kursi depan dalam keadaan terbuka. Namun, barang-barang yang berada di dalam tas tersebut belum sempat diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya, petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut sebelumnya telah mencurigai gerak-gerik Terdakwa yang datang dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, kemudian melihat salah satu pelaku turun dan berusaha memecahkan kaca mobil dengan cara mengayunkan kedua tangan. Setelah itu, petugas keamanan berteriak “maling” dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Gunung Putri.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 KUHP Jo 17 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya