Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI, Terdakwa II CARUBI Bin SADRI, dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Gang Tempe, Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01, Desa/Kelurahan Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III sedang bersantai setelah membuat tempe di lapak tempe yang beralamat di Gang Tempe Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kelurahan Citereup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) yang melihat Terdakwa II CARUBI Bin SADRI yang juga akan bersantai langsung mengajak Terdakwa II untuk bermain judi jenis lotre dengan taruhan sejumlah uang kemudian Terdakwa II mengiyakan ajakan tersebut dan akhirnya permainan judi jenis lotre dilakukan.
- Bahwa permainan judi remi lotre tersebut dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dengan cara setiap pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah uang taruhan terkumpul, uang tersebut disimpan di tengah - tengah antara pemain, dan salah satu dari pemain yang bermain judi mengocok 1 (satu) set dan membagikan kartu remi tersebut kepada seluruh pemain dengan masing-masing pemain mendapatkan 10 (sepuluh lembar kartu). Kemudian, sisa kartu di letakan di tengah-tengah antara pemain untuk di ambil pada saat permainan remi lotre dimainkan sampai salah satu dari pemain yang nantinya berhasil menyusun atau mendapatkan tris atau seri atau mendapatkan biji 15 (lima belas) dianggap sebagai pemenang dalam permainan judi lotre dan mendapatkan uang taruhan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam setiap permainannya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 17.50 Wib, Saksi RULLY ROMANSA, Saksi HARIS OCTAVIAN beserta rekan-rekan lainnya selaku petugas kepolisian dari Polsek Citeureup yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, langsung berangkat menuju lapak tempe di Gang. Tempe Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kel. Citereup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Saksi RULLY ROMANSA, Saksi HARIS OCTAVIAN beserta rekan-rekan melihat adanya permainan judi langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III berikut 1 (satu) set kartu remi ke Kantor Sat Reskrim Polsek Citeureup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan di tempat ditemukan sejumlah uang tunai yang dipertaruhkan oleh Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI adalah sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II CARUBI Bin SADRI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sehingga total sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi remi lotre tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) lebih dari 1 (satu) kali dan pada tempat yang sama di Gang Tempe, Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01, Desa/Kelurahan Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dengan keuntungan yang masing-masing diperoleh oleh masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap kemenangan dalam permainan judi jenis lotre tersebut.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melakukan permainan judi jenis lotre di lapak tempe di Gang Tempe, Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01, Desa/Kelurahan Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dengan maksud sebagai pencaharian tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masing-masing para Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi kepada orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
---------- Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI , Terdakwa II CARUBI Bin SADRI, Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Blok / Gg Tempe Kp. Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kelurahan Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III sedang bersantai setelah membuat tempe di lapak tempe yang beralamat di Gang Tempe Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kelurahan Citereup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) yang melihat Terdakwa II CARUBI Bin SADRI yang juga akan bersantai langsung mengajak Terdakwa II untuk bermain judi jenis lotre dengan taruhan sejumlah uang kemudian Terdakwa II mengiyakan ajakan tersebut dan akhirnya permainan judi jenis lotre dilakukan.
- Bahwa permainan judi remi lotre tersebut dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dengan cara setiap pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah uang taruhan terkumpul, uang tersebut disimpan di tengah - tengah antara pemain, dan salah satu dari pemain yang bermain judi mengocok 1 (satu) set dan membagikan kartu remi tersebut kepada seluruh pemain dengan masing-masing pemain mendapatkan 10 (sepuluh lembar kartu). Kemudian, sisa kartu di letakan di tengah-tengah antara pemain untuk di ambil pada saat permainan remi lotre dimainkan sampai salah satu dari pemain yang nantinya berhasil menyusun atau mendapatkan tris atau seri atau mendapatkan biji 15 (lima belas) dianggap sebagai pemenang dalam permainan judi lotre dan mendapatkan uang taruhan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam setiap permainannya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 17.50 Wib, Saksi RULLY ROMANSA, Saksi HARIS OCTAVIAN beserta rekan-rekan lainnya selaku petugas kepolisian dari Polsek Citeureup yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, langsung berangkat menuju lapak tempe di Gang. Tempe Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kel. Citereup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Saksi RULLY ROMANSA, Saksi HARIS OCTAVIAN beserta rekan-rekan melihat adanya permainan judi langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III berikut 1 (satu) set kartu remi ke Kantor Sat Reskrim Polsek Citeureup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan di tempat ditemukan sejumlah uang tunai yang dipertaruhkan oleh Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI adalah sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II CARUBI Bin SADRI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sehingga total sebesar Rp. 1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi remi lotre tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa I AMAT KARNOTO Bin SUPARDI dan Terdakwa III DARYONO Bin WAJI (Alm) lebih dari 1 (satu) kali dan pada tempat yang sama di Gang Tempe Kampung Kamurang Rt. 06 Rw. 01 Desa/Kelurahan Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dengan keuntungan yang masing-masing diperoleh oleh masing-masing Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap kemenangan dalam permainan judi jenis lotre tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dalam melakukan permainan judi tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
---------- Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------
|