| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 303/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H 2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH |
M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2844/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. ---------
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP 2023-
ATAU KEDUA --- Bahwa terdakwa M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 wib Terdakwa bersama Sdr. ARYA PUTRA (DPO) datang dengan tujuan mencari uang di warung dan kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN yang beralamatkan di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab Bogor yang berjualan seblak sehingga pura-pura untuk membeli seblak. Kemudian, Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang terdapat di meja makan depan rumah sehingga Terdakwa mengambil dan menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNAWATI alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor Milik Saksi Korban yang diparkir di depan ruko dengan posisi di kunci stang dan di kasih alarm. Kemudian, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan akan tetapi diketahui oleh Saksi IRNAWATI selaku istri Saksi Korban dikarenakan mendengar alarm sepeda motor tersebut sehingga terdakwa diteriaki “maling” dan Saksi Korban mengejar Terdakwa dibantu oleh warga setempat sehingga Terdakwa berhasil tertangkap dikarenakan menabrak tembok rumah warga dan dibawa ke Polsek Bojonggede sedangkan Sdr. ARYA PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai eksekutor, sedangkan peran Sdr. ARYA PUTRA (DPO) adalah sebagai joki atau mengantarkan ke lokasi tempat yang akan dicuri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNAWATI alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
