| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal 29 Januari 2025;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan TERGUGAT II telah secara sah mengikatkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05640 sebagai jaminan pelunasan utang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- Memerintahkan dan mengesahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05640 atas nama Syahrul Fauzi yang beralamat di Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos, RT.001/RW.007 dengan luas kurang lebih 123 m?2;;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Dalam hal Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, memberi hak kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |