Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Cbi 1.GIANYTA APRILIA
2.Jesfry Agustinus, S.H.
AGUS GUNAWAN BIN RIKI SUGIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2014/M.2.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa AGUS GUNAWAN Bin RIKI SUGIANTARA bersama sama dengan Saksi MUNGKI BIN SUKARTA  (Berkas Penuntutan Terpisah), Sdr. EDI SANTOSO BIN SUYATNO (Berkas Penuntutan Terpisah), Saksi ANJAR SLAMET RAMDANI BIN MAMAN, (Berkas Penuntutan Terpisah), Saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan Terpisah), dan Sdr. HERLIANSYAH (masuk ke dalam daftar pencarian orang), pada hari Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di antara bulan Agustus sampai dengan bulan desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di PT Indopangan Sentosa Jl Raya Tlajung Udik Nomor 28 Kampung Momonot RT 01 RW 10 Ds. Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi HENNY SUPRIADI menugaskan Terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (Masuk ke dalam daftar pencarian orang) (kenek) untuk mengirim minyak curah (RBD palm olein) sebanyak 19.520 kg (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh kilo gram) dari PT. WAHANA CITRA NABATI yang berlokasi di kawasan industri Pulogadung ke PT. INDOPANGAN SENTOSA yang berlokasi  Jl. Tlajung Udik No. 28 RT.001 RW.010 Ds.Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah berangkat saksi HENNY SUPRIADI mengamati / mengawasi pergerakan truk tangki tersebut melalui GPS yang berada di truk tersebut dan sekitar pukul 13.00 WIB, truk termonitor sampai di  PT. INDOPANGAN SENTOSA, kemudian saat itu yang sedang bertugas shift satu sebagai operator adalah Sdr. EDI SANTOSO BIN SUYATNO melakukan pengecekan terhadap mobil pegantar minyak yang datang tersebut dan meloloskan hasil pengecekan terhadap minyk curah yang dibawa saat itu dalam keadaan oke lalu  kemudian helper yakni Saksi MUNGKI BIN SUKARTA menurunkan minyak curah dari mobil tersebut kemudian selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan kondisi menyisakan minyak curah sebanyak kurang lebih 2(dua) ton, kemudian selesai melakukan bongkar muatan dan hal tersebut saksi HENNY SUPRIADI ketahui setelah GPS truk tersebut termonitor bergerak keluar dari PT. INDOPANGAN SENTOSA namun termonitor tidak mengarah pulang atau menyimpang dari rute pulang dan termonitor berhenti di sebuah lahan kosong selama sekitar setengah jam kemudian baru termonitor bergerak kearah pulang ke pulogadung, sampai di pulo gadung kemudian saksi HENNY SUPRIADI memanggil Terdakwa AGUS GUNAWAN (selaku sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (selaku kenek) dan kemudian saksi mengintrogasi TERDAKWA AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) karena menyimpang dari jalur pulang dan pengakuan dari  terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) telah melakukan pengelapan barang minyak curah (RBD palm olein) yang dikirim sekitar 2 (dua) ton dan tindakan tersebut berdasarkan perintah dari Saksi MUNGKI yang merupakan karyawan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi HENNY SUPRIADI melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT. WAHANA CITRA NABATI  sebagai penyedia minyak curah (RBD palm olein) tersebut;
  • bahwa diketahui  kemudian bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.30 WIB ketika mobil tengki No polisi B 9506 HU milik PT. WAHANA CITRA NABATI yang membawa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) datang ke pabrik PT. INDOPANGAN SENTOSA, saat itu saksi MUNGKI SUKARTA menawarkan kepada kenek yang bernama saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) untuk membeli minyak yang sebanyak 2000 (dua ribu) Kg, kemudian saksi IMAM HERIMAN menyanggupi kemudian setelah bongkar muatan minyak yang dibawanya, terdakwa I menyisakan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) didalam tangki mobil tersebut kemudian menjualnya kepada kenek (IMAM HERIMAN), lalu oleh kenek dan sopir tersebut dijual kepada penadah/pangkalan dan tersangka mendapat keuntungan sesuai minyak yang terjual dengan harga Rp 6000 (enam ribu rupiah) per Kg, yang dalam hal ini menurut kenek saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah), Ia menjual kembali kepada orang bernama ICAL (DPO);
  • bahwa dari hasil penjualan minyak curah yang sengaja disisakan dan dijual kembali oleh para terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) dengan berat kurang kurang lebih sebesar 2000 (dua ribu) KG atau 2 (dua) Ton tersebut dijual dengan harga Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dalam hal ini dengan pembagian yang saat itu bertugas saksi MUNGKI selaku helper yang melakukan pembongkaran muatan minyak mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian operator yang bertugas saat itu SDR. EDI SANTOSO mendapat bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian SAKSI ANJAR slamet RAMDANI mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) karena saat itu tidak bertugas namun mengetahui bahwa minyak yang turun saat itu ditanggal tersebut di PT INDOPANGAN disisakan untuk dijual Kembali, kemudian Supir yang bertugas saksi agus dan kenek mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan herliansyah (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa sebelumnya di Bulan Juli tahun 2023 para terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) yang dalam hal ini menjelaskan bahwa sejak awal sebelum melakukan penggelapan minyak milik PT INDOPANGAN SENTOSA bahwa siapa saja yang bertugas shif 1 (satu) akan mendapat bagian lebih besar dan apabila mendapat shif 2 (dua) atau 3 (tiga) mendapat bagian lebih kecil, yang dalam hal ini disepakati apabila dari pihak saksi anjar, sdr. Edi santoso, saksi mungki atau terdakwa maupun sdr. Imam ada yang dapat kebagian shift 1 (satu) adalah menawarkan minyak tersebut kepada sopir tengki dan apabila sopir tengki setuju dengan harga yang disepakati maka kita menyisakan minyak didalam tengki mobil tersebut untuk dijual kepada sopir dan oleh sopir dijual kembali kepenampungan, setelah itu shif 1 (satu) memberitahukan kepada bagian pengecekan bahwa semua sudah selesai dan sesuai, kemudian mobil tengki dibawa keluar oleh sopir dan uang hasil penjualan diambil dari sopir tengki tersebut, setelah itu ketika situasi aman uang dibagikan sesuai kesepakatan dari awal;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan, dengan Saksi MUNGKI , Saksi ANJAR, Sdr. EDI SANTOSO,(berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO)  sudah melakukan penggelapan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) milik PT. INDOPANGAN SENTOSA sudah sekitar 7 (tujuh) kali, yaitu:
  1. Hari, tanggal lupa Minggu pertama bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  2. Hari, tanggal lupa Minggu Kedua bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  3. Hari, tanggal lupa bulan September 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  4. Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Oktober 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  5. Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  6. Hari, tanggal lupa Minggu Ketiga bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 1.500 (seribu lima ratus) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  7. Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 menjual kepada kenek IMAN HERIMAN sebanyak 2000 (dua ribu) Kg dengan harga  Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) uang hasil penjualan tersangka serahkan ke HERLIANSYAH kemudian tersangka sendiri mendapat bagian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya oleh HERLIANSYAH di bagikan ke EDI SANTOSO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ANJAR SLAMET RAMDANI sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa dalam hal ini dari kesepakatan dan juga saat melakukan aksinya, peran saksi mungki adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai order, Bahwa peran saksi ANJAR SLAMET RAMDANI karena saat kejadian pada tanggal 15 Desember 2023 itu shift 2 (dua) Ia di lokasi memantau dan mengetahui bahwa akan dilakukan penggelapan minyak seperti biasanya, dalam penggelapan sebelumnya sama seperti peran sdr. EDI SANTOSO adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai Porchasing Order (PO), Bahwa peran SAKSI AGUS GUNAWAN (Berkas penuntutan terpisah) adalah sebagai sopir mobil tengki dari PT. TRANS SURYA CIPTA atau PT WAHANA CITRA NABATI yang mengirim minyak tersebut berperan membawa minyak hasil penggelapan untuk diturunkan dipenampungan, Bahwa peran SAKSI IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) adalah membeli minyak hasil penggelapan dan menjual kembali kepada penampung/penadah, Bahwa peran Sdr. HERLIANSYAH (Masuk Ke dalam Daftar Pencarian Orang adalah menyuruh terdakwa I menawarkan kepada Kenek SAKSI IMAM HERIMAN dan sopir TERDAKWA AGUS GUNAWAN dan  setelah menerima uang hasil penjualan Ia membagikan uang hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa pada saat penururan bongkar muatan minyak curah tersebut SAKSI MUNGKI Sdr. EDI SAKSI ANJAR dapat mengukur bahwa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) jumlahnya sisa 2000 Kg yaitu dengan cara melihat dari ukuran Kilometer yang terkoneksi dengan tabung/tengki penampungan minyak pabrik. Saat itu terlihat di kilometer tabung/tengki sudah terisi sekitar 17.520 (tujuh belas ribu lima ratus dua puluh) Kg berarti sisa didalam tengki mobil sekitar 2000 Kg;
  • Bahwa terdakwa, beserta Saksi mungki, saksi anjar, sdr. Edi santoso, Saksi IMAM HERIMAN, serta Sdr. HERLIANSYAH menjual kembali minyak sawit (RBD PALM OLEIN) yang digelapkan milik PT. INDOPANGAN SENTOSA tanpa sepengetahuan atau seijin perusahaan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Bahwa terdakwa agus gunawan merupakan karyawan dari PT TRANS SURYA CITRA;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, beserta SAKSI AGUS GUNAWAN DAN Sdr. IMAM HERIMAN,  PT. INDOPANGAN SENTOSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.209.000,- (Tiga puluh empat juta dua ratus Sembilan ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA

------Bahwa Terdakwa AGUS GUNAWAN Bin RIKI SUGIANTARA bersama sama dengan Saksi MUNGKI BIN SUKARTA  (Berkas Penuntutan Terpisah), Sdr. EDI SANTOSO BIN SUYATNO (Berkas Penuntutan Terpisah), Saksi ANJAR SLAMET RAMDANI BIN MAMAN, (Berkas Penuntutan Terpisah), Sdr. IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan Terpisah), dan Sdr. HERLIANSYAH (masuk ke dalam daftar pencarian orang), pada pada hari Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di antara bulan Agustus sampai dengan bulan desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di PT Indopangan Sentosa Jl Raya Tlajung Udik Nomor 28 Kampung Momonot RT 01 RW 10 Ds. Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi HENNY SUPRIADI menugaskan Terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (Masuk ke dalam daftar pencarian orang) (kenek) untuk mengirim minyak curah (RBD palm olein) sebanyak 19.520 kg (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh kilo gram) dari PT. WAHANA CITRA NABATI yang berlokasi di kawasan industri Pulogadung ke PT. INDOPANGAN SENTOSA yang berlokasi  Jl. Tlajung Udik No. 28 RT.001 RW.010 Ds.Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah berangkat saksi HENNY SUPRIADI mengamati / mengawasi pergerakan truk tangki tersebut melalui GPS yang berada di truk tersebut dan sekitar pukul 13.00 WIB, truk termonitor sampai di  PT. INDOPANGAN SENTOSA, kemudian saat itu yang sedang bertugas shift satu sebagai operator adalah Sdr. EDI SANTOSO BIN SUYATNO melakukan pengecekan terhadap mobil pegantar minyak yang datang tersebut dan meloloskan hasil pengecekan terhadap minyk curah yang dibawa saat itu dalam keadaan oke lalu  kemudian helper yakni Saksi MUNGKI BIN SUKARTA menurunkan minyak curah dari mobil tersebut kemudian selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan kondisi menyisakan minyak curah sebanyak kurang lebih 2(dua) ton, kemudian selesai melakukan bongkar muatan dan hal tersebut saksi HENNY SUPRIADI ketahui setelah GPS truk tersebut termonitor bergerak keluar dari PT. INDOPANGAN SENTOSA namun termonitor tidak mengarah pulang atau menyimpang dari rute pulang dan termonitor berhenti di sebuah lahan kosong selama sekitar setengah jam kemudian baru termonitor bergerak kearah pulang ke pulogadung, sampai di pulo gadung kemudian saksi HENNY SUPRIADI memanggil Terdakwa AGUS GUNAWAN (selaku sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (selaku kenek) dan kemudian saksi mengintrogasi TERDAKWA AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) karena menyimpang dari jalur pulang dan pengakuan dari  terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) telah melakukan pengelapan barang minyak curah (RBD palm olein) yang dikirim sekitar 2 (dua) ton dan tindakan tersebut berdasarkan perintah dari Saksi MUNGKI yang merupakan karyawan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi HENNY SUPRIADI melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT. WAHANA CITRA NABATI  sebagai penyedia minyak curah (RBD palm olein) tersebut;
  • bahwa diketahui  kemudian bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.30 WIB ketika mobil tengki No polisi B 9506 HU milik PT. WAHANA CITRA NABATI yang membawa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) datang ke pabrik PT. INDOPANGAN SENTOSA, saat itu saksi MUNGKI SUKARTA menawarkan kepada kenek yang bernama saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) untuk membeli minyak yang sebanyak 2000 (dua ribu) Kg, kemudian saksi IMAM HERIMAN menyanggupi kemudian setelah bongkar muatan minyak yang dibawanya, terdakwa I menyisakan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) didalam tangki mobil tersebut kemudian menjualnya kepada kenek (IMAM HERIMAN), lalu oleh kenek dan sopir tersebut dijual kepada penadah/pangkalan dan tersangka mendapat keuntungan sesuai minyak yang terjual dengan harga Rp 6000 (enam ribu rupiah) per Kg, yang dalam hal ini menurut kenek saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah), Ia menjual kembali kepada orang bernama ICAL (DPO);
  • bahwa dari hasil penjualan minyak curah yang sengaja disisakan dan dijual kembali oleh para terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) dengan berat kurang kurang lebih sebesar 2000 (dua ribu) KG atau 2 (dua) Ton tersebut dijual dengan harga Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dalam hal ini dengan pembagian yang saat itu bertugas saksi MUNGKI selaku helper yang melakukan pembongkaran muatan minyak mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian operator yang bertugas saat itu SDR. EDI SANTOSO mendapat bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian SAKSI ANJAR slamet RAMDANI mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) karena saat itu tidak bertugas namun mengetahui bahwa minyak yang turun saat itu ditanggal tersebut di PT INDOPANGAN disisakan untuk dijual Kembali, kemudian Supir yang bertugas saksi agus dan kenek mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan herliansyah (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa sebelumnya di Bulan Juli tahun 2023 para terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) yang dalam hal ini menjelaskan bahwa sejak awal sebelum melakukan penggelapan minyak milik PT INDOPANGAN SENTOSA bahwa siapa saja yang bertugas shif 1 (satu) akan mendapat bagian lebih besar dan apabila mendapat shif 2 (dua) atau 3 (tiga) mendapat bagian lebih kecil, yang dalam hal ini disepakati apabila dari pihak saksi anjar, sdr. Edi santoso, saksi mungki atau terdakwa maupun sdr. Imam ada yang dapat kebagian shift 1 (satu) adalah menawarkan minyak tersebut kepada sopir tengki dan apabila sopir tengki setuju dengan harga yang disepakati maka kita menyisakan minyak didalam tengki mobil tersebut untuk dijual kepada sopir dan oleh sopir dijual kembali kepenampungan, setelah itu shif 1 (satu) memberitahukan kepada bagian pengecekan bahwa semua sudah selesai dan sesuai, kemudian mobil tengki dibawa keluar oleh sopir dan uang hasil penjualan diambil dari sopir tengki tersebut, setelah itu ketika situasi aman uang dibagikan sesuai kesepakatan dari awal;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan, dengan Saksi MUNGKI , Saksi ANJAR, Sdr. EDI SANTOSO,(berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO)  sudah melakukan penggelapan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) milik PT. INDOPANGAN SENTOSA sudah sekitar 7 (tujuh) kali, yaitu:
  1. Hari, tanggal lupa Minggu pertama bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  2. Hari, tanggal lupa Minggu Kedua bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  3. Hari, tanggal lupa bulan September 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  4. Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Oktober 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  5. Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  6. Hari, tanggal lupa Minggu Ketiga bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 1.500 (seribu lima ratus) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  7. Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 menjual kepada kenek IMAN HERIMAN sebanyak 2000 (dua ribu) Kg dengan harga  Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) uang hasil penjualan tersangka serahkan ke HERLIANSYAH kemudian tersangka sendiri mendapat bagian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya oleh HERLIANSYAH di bagikan ke EDI SANTOSO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ANJAR SLAMET RAMDANI sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa dalam hal ini dari kesepakatan dan juga saat melakukan aksinya, peran saksi mungki adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai order, Bahwa peran saksi ANJAR SLAMET RAMDANI karena saat kejadian pada tanggal 15 Desember 2023 itu shift 2 (dua) Ia di lokasi memantau dan mengetahui bahwa akan dilakukan penggelapan minyak seperti biasanya, dalam penggelapan sebelumnya sama seperti peran sdr. EDI SANTOSO adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai Porchasing Order (PO), Bahwa peran SAKSI AGUS GUNAWAN (Berkas penuntutan terpisah) adalah sebagai sopir mobil tengki dari PT. TRANS SURYA CIPTA atau PT WAHANA CITRA NABATI yang mengirim minyak tersebut berperan membawa minyak hasil penggelapan untuk diturunkan dipenampungan, Bahwa peran SAKSI IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) adalah membeli minyak hasil penggelapan dan menjual kembali kepada penampung/penadah, Bahwa peran Sdr. HERLIANSYAH (Masuk Ke dalam Daftar Pencarian Orang adalah menyuruh terdakwa I menawarkan kepada Kenek SAKSI IMAM HERIMAN dan sopir TERDAKWA AGUS GUNAWAN dan  setelah menerima uang hasil penjualan Ia membagikan uang hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa pada saat penururan bongkar muatan minyak curah tersebut SAKSI MUNGKI Sdr. EDI SAKSI ANJAR dapat mengukur bahwa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) jumlahnya sisa 2000 Kg yaitu dengan cara melihat dari ukuran Kilometer yang terkoneksi dengan tabung/tengki penampungan minyak pabrik. Saat itu terlihat di kilometer tabung/tengki sudah terisi sekitar 17.520 (tujuh belas ribu lima ratus dua puluh) Kg berarti sisa didalam tengki mobil sekitar 2000 Kg;
  • Bahwa terdakwa, beserta Saksi mungki, saksi anjar, sdr. Edi santoso, Saksi IMAM HERIMAN, serta Sdr. HERLIANSYAH menjual kembali minyak sawit (RBD PALM OLEIN) yang digelapkan milik PT. INDOPANGAN SENTOSA tanpa sepengetahuan atau seijin perusahaan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Bahwa terdakwa agus gunawan merupakan karyawan dari PT TRANS SURYA CITRA;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, beserta SAKSI AGUS GUNAWAN DAN Sdr. IMAM HERIMAN,  PT. INDOPANGAN SENTOSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.209.000,- (Tiga puluh empat juta dua ratus Sembilan ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KETIGA

------Bahwa Terdakwa AGUS GUNAWAN Bin RIKI SUGIANTARA bersama sama dengan Sdr. IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan Terpisah), pada pada hari Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di antara bulan Agustus sampai dengan bulan desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di PT Indopangan Sentosa Jl Raya Tlajung Udik Nomor 28 Kampung Momonot RT 01 RW 10 Ds. Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi HENNY SUPRIADI menugaskan Terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (Masuk ke dalam daftar pencarian orang) (kenek) untuk mengirim minyak curah (RBD palm olein) sebanyak 19.520 kg (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh kilo gram) dari PT. WAHANA CITRA NABATI yang berlokasi di kawasan industri Pulogadung ke PT. INDOPANGAN SENTOSA yang berlokasi  Jl. Tlajung Udik No. 28 RT.001 RW.010 Ds.Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, setelah berangkat saksi HENNY SUPRIADI mengamati / mengawasi pergerakan truk tangki tersebut melalui GPS yang berada di truk tersebut dan sekitar pukul 13.00 WIB, truk termonitor sampai di  PT. INDOPANGAN SENTOSA, kemudian saat itu yang sedang bertugas shift satu sebagai operator adalah Sdr. EDI SANTOSO BIN SUYATNO melakukan pengecekan terhadap mobil pegantar minyak yang datang tersebut dan meloloskan hasil pengecekan terhadap minyk curah yang dibawa saat itu dalam keadaan oke lalu  kemudian helper yakni Saksi MUNGKI BIN SUKARTA menurunkan minyak curah dari mobil tersebut kemudian selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan kondisi menyisakan minyak curah sebanyak kurang lebih 2(dua) ton, kemudian selesai melakukan bongkar muatan dan hal tersebut saksi HENNY SUPRIADI ketahui setelah GPS truk tersebut termonitor bergerak keluar dari PT. INDOPANGAN SENTOSA namun termonitor tidak mengarah pulang atau menyimpang dari rute pulang dan termonitor berhenti di sebuah lahan kosong selama sekitar setengah jam kemudian baru termonitor bergerak kearah pulang ke pulogadung, sampai di pulo gadung kemudian saksi HENNY SUPRIADI memanggil Terdakwa AGUS GUNAWAN (selaku sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (selaku kenek) dan kemudian saksi mengintrogasi TERDAKWA AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) karena menyimpang dari jalur pulang dan pengakuan dari  terdakwa AGUS GUNAWAN (sopir) dan saksi IMAM HERIMAN (kenek) telah melakukan pengelapan barang minyak curah (RBD palm olein) yang dikirim sekitar 2 (dua) ton dan tindakan tersebut berdasarkan perintah dari Saksi MUNGKI yang merupakan karyawan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi HENNY SUPRIADI melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT. WAHANA CITRA NABATI  sebagai penyedia minyak curah (RBD palm olein) tersebut;
  • bahwa diketahui  kemudian bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.30 WIB ketika mobil tengki No polisi B 9506 HU milik PT. WAHANA CITRA NABATI yang membawa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) datang ke pabrik PT. INDOPANGAN SENTOSA, saat itu saksi MUNGKI SUKARTA menawarkan kepada kenek yang bernama saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) untuk membeli minyak yang sebanyak 2000 (dua ribu) Kg, kemudian saksi IMAM HERIMAN menyanggupi kemudian setelah bongkar muatan minyak yang dibawanya, terdakwa I menyisakan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) didalam tangki mobil tersebut kemudian menjualnya kepada kenek (IMAM HERIMAN), lalu oleh kenek dan sopir tersebut dijual kepada penadah/pangkalan dan tersangka mendapat keuntungan sesuai minyak yang terjual dengan harga Rp 6000 (enam ribu rupiah) per Kg, yang dalam hal ini menurut kenek saksi IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah), Ia menjual kembali kepada orang bernama ICAL (DPO);
  • bahwa dari hasil penjualan minyak curah yang sengaja disisakan dan dijual kembali oleh para terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) dengan berat kurang kurang lebih sebesar 2000 (dua ribu) KG atau 2 (dua) Ton tersebut dijual dengan harga Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dalam hal ini dengan pembagian yang saat itu bertugas saksi MUNGKI selaku helper yang melakukan pembongkaran muatan minyak mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian operator yang bertugas saat itu SDR. EDI SANTOSO mendapat bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian SAKSI ANJAR slamet RAMDANI mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) karena saat itu tidak bertugas namun mengetahui bahwa minyak yang turun saat itu ditanggal tersebut di PT INDOPANGAN disisakan untuk dijual Kembali, kemudian Supir yang bertugas saksi agus dan kenek mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan herliansyah (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa sebelumnya di Bulan Juli tahun 2023 para terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan terdakwa AGUS (selaku supir, berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO) yang dalam hal ini menjelaskan bahwa sejak awal sebelum melakukan penggelapan minyak milik PT INDOPANGAN SENTOSA bahwa siapa saja yang bertugas shif 1 (satu) akan mendapat bagian lebih besar dan apabila mendapat shif 2 (dua) atau 3 (tiga) mendapat bagian lebih kecil, yang dalam hal ini disepakati apabila dari pihak saksi anjar, sdr. Edi santoso, saksi mungki atau terdakwa maupun sdr. Imam ada yang dapat kebagian shift 1 (satu) adalah menawarkan minyak tersebut kepada sopir tengki dan apabila sopir tengki setuju dengan harga yang disepakati maka kita menyisakan minyak didalam tengki mobil tersebut untuk dijual kepada sopir dan oleh sopir dijual kembali kepenampungan, setelah itu shif 1 (satu) memberitahukan kepada bagian pengecekan bahwa semua sudah selesai dan sesuai, kemudian mobil tengki dibawa keluar oleh sopir dan uang hasil penjualan diambil dari sopir tengki tersebut, setelah itu ketika situasi aman uang dibagikan sesuai kesepakatan dari awal;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan, dengan Saksi MUNGKI , Saksi ANJAR, Sdr. EDI SANTOSO,(berkas penuntutan terpisah) dan saksi IMAM HERIMAN (Berkas penuntutan terpisah) beserta HERLIANSYAH (DPO)  sudah melakukan penggelapan minyak sawit (RBD PALM OLEIN) milik PT. INDOPANGAN SENTOSA sudah sekitar 7 (tujuh) kali, yaitu:
  • Hari, tanggal lupa Minggu pertama bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Hari, tanggal lupa Minggu Kedua bulan Agustus 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Hari, tanggal lupa bulan September 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Oktober 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Hari, tanggal lupa Minggu Pertama bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 2000 (dua ribu) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Hari, tanggal lupa Minggu Ketiga bulan Nopember 2023 menjual kepada sopir tengki PT. WAHANA CITRA NABATI yang sedang bertugas saat itu yakni menjual 1.500 (seribu lima ratus) Kg dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per Kg seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), hasil penjualan dibagi 4 (empat).
  • Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 menjual kepada kenek IMAN HERIMAN sebanyak 2000 (dua ribu) Kg dengan harga  Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) uang hasil penjualan tersangka serahkan ke HERLIANSYAH kemudian tersangka sendiri mendapat bagian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya oleh HERLIANSYAH di bagikan ke EDI SANTOSO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ANJAR SLAMET RAMDANI sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa dalam hal ini dari kesepakatan dan juga saat melakukan aksinya, peran saksi mungki adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai order, Bahwa peran saksi ANJAR SLAMET RAMDANI karena saat kejadian pada tanggal 15 Desember 2023 itu shift 2 (dua) Ia di lokasi memantau dan mengetahui bahwa akan dilakukan penggelapan minyak seperti biasanya, dalam penggelapan sebelumnya sama seperti peran sdr. EDI SANTOSO adalah meyakinkan tim pengecekan barang (Quality Control) bahwa minyak sudah turun sesuai Porchasing Order (PO), Bahwa peran SAKSI AGUS GUNAWAN (Berkas penuntutan terpisah) adalah sebagai sopir mobil tengki dari PT. TRANS SURYA CIPTA atau PT WAHANA CITRA NABATI yang mengirim minyak tersebut berperan membawa minyak hasil penggelapan untuk diturunkan dipenampungan, Bahwa peran SAKSI IMAM HERIMAN (Berkas Penuntutan terpisah) adalah membeli minyak hasil penggelapan dan menjual kembali kepada penampung/penadah, Bahwa peran Sdr. HERLIANSYAH (Masuk Ke dalam Daftar Pencarian Orang adalah menyuruh terdakwa I menawarkan kepada Kenek SAKSI IMAM HERIMAN dan sopir TERDAKWA AGUS GUNAWAN dan  setelah menerima uang hasil penjualan Ia membagikan uang hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa pada saat penururan bongkar muatan minyak curah tersebut SAKSI MUNGKI Sdr. EDI SAKSI ANJAR dapat mengukur bahwa minyak sawit (RBD PALM OLEIN) jumlahnya sisa 2000 Kg yaitu dengan cara melihat dari ukuran Kilometer yang terkoneksi dengan tabung/tengki penampungan minyak pabrik. Saat itu terlihat di kilometer tabung/tengki sudah terisi sekitar 17.520 (tujuh belas ribu lima ratus dua puluh) Kg berarti sisa didalam tengki mobil sekitar 2000 Kg;
  • Bahwa terdakwa, beserta Saksi mungki, saksi anjar, sdr. Edi santoso, Saksi IMAM HERIMAN, serta Sdr. HERLIANSYAH menjual kembali minyak sawit (RBD PALM OLEIN) yang digelapkan milik PT. INDOPANGAN SENTOSA tanpa sepengetahuan atau seijin perusahaan PT. INDOPANGAN SENTOSA;
  • Bahwa terdakwa agus gunawan merupakan karyawan dari PT TRANS SURYA CITRA;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, beserta SAKSI AGUS GUNAWAN DAN Sdr. IMAM HERIMAN,  PT. INDOPANGAN SENTOSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.209.000,- (Tiga puluh empat juta dua ratus Sembilan ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya