Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm), pada hari Minggu tanggal 20 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Terminal Laladon, Jl. Letjen Ibrahim Adjie No. 12, RT.005/RW.004, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dihubungi oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) menawarkan pekerjaan untuk megambil dan menebarkan/menempel paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) menghubungi Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) untuk bersiap mengambil paket narkotika, selanjutnya sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) berangkat menuju rumah Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang beralamat di Kp. Bondol, RT.001/RW.005, Kel. Atang Senjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor dengan berjalan kaki lalu mengajak Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) menyetujui ajakan Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm). Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) berangkat menuju tempat tempelan narkotika jenis sabu yang sudah ditentukan menggunakan angkutan umum, setelah sampai terminal Bubulak Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI berjalan kaki menuju tempat tempelan narkotika jenis sabu yang beralamatkan di Terminal Laladon, Jl. Letjen Ibrahim Adjie No. 12, RT.005/RW.004, Desa Laladon, Kec. Ciomas, Kab. Bogor, setelah sampai di tempat tempelan narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) menyuruh Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di samping tiang listrik, yaitu 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) potongan sedotan warna kuning dengan berat masing-masing kurang lebih 0,20 gram dan warna pink dengan berat masing-masing kurang lebih 0,40 gram, kemudian Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) pulang menuju rumah Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang beralamatkan di Kp. Bondol, RT.001/RW.005, Kel. Atang Senjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Cilebut, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Cilebut, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Kencana, Kec. Tanah areal, Kota Bogor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 6 (enam) paket, yaitu sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 5 (lima) paket kurang lebih berat 0,40 gram dan Terdakwa M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang menempel di sekitar wilayah Kayumanis, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor.
- Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang belum diedar/ditempel adalah sebanyak 5 (lima) paket, yaitu 4 (empat) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket lebih berat 0,40 gram.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober sekira pukul 15.00 WIB, Saksi AIPDA A. YUDHA BRIAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) ketika sedang istirahat di rumah yang beralamat di Gg. 007, RT.004/RW.004, Kel. Kayumanis, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) diinterogasi dan mengaku membantu Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB dan Saksi AIPDA A. YUDHA BRIAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) di Kp. Pabuaran, RT.002/RW.003, Cibadak, Kec. Tanah Sarael, Kota Bogor, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) potong sedotan warna kuning yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) potong sedotan warna pink yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hijau No IMEI 358320680466794 yang mana barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu tepatnya di atas rak sepatu.
- Bahwa Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000,- oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) setelah menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket, tetapi Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) belum menerima uang tersebut karena belum selesai menempelkan narkotika jenis sabu dan hanya diberi upah sebesar Rp50.000,- selama menempelkan narkotika jenis sabu. Sedangkan Terdakwa M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) dijanjikan upah sebesar Rp250.000,- oleh Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm), tetapi belum menerima uang tersebut karena belum selesai menempelkan narkotika jenis sabu dan selama menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket hanya diberi rokok dan kopi gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.:5827/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) buah sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1510 gram diberi nomor barang bukti 2959/2024/OF dan 1 (satu) buah sedotan warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1060 gram diberi nomor barang bukti 2960/2024/OF, kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barag bukti dengan nomor 2959/2024/OF dan 2960/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm), pada hari Minggu tanggal 20 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Terminal Laladon, Jl. Letjen Ibrahim Adjie No. 12, RT.005/RW.004, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dihubungi oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) menawarkan pekerjaan untuk megambil dan menebarkan/menempel paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) menghubungi Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) untuk bersiap mengambil paket narkotika, selanjutnya sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) berangkat menuju rumah Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang beralamat di Kp. Bondol, RT.001/RW.005, Kel. Atang Senjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor dengan berjalan kaki lalu mengajak Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) menyetujui ajakan Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm). Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) berangkat menuju tempat tempelan narkotika jenis sabu yang sudah ditentukan menggunakan angkutan umum, setelah sampai terminal Bubulak Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI berjalan kaki menuju tempat tempelan narkotika jenis sabu yang beralamatkan di Terminal Laladon, Jl. Letjen Ibrahim Adjie No. 12, RT.005/RW.004, Desa Laladon, Kec. Ciomas, Kab. Bogor, setelah sampai di tempat tempelan narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) menyuruh Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di samping tiang listrik, yaitu 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) potongan sedotan warna kuning dengan berat masing-masing kurang lebih 0,20 gram dan warna pink dengan berat masing-masing kurang lebih 0,40 gram, kemudian Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) pulang menuju rumah Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang beralamatkan di Kp. Bondol, RT.001/RW.005, Kel. Atang Senjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Cilebut, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Cilebut, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 3 (tiga) paket, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,40 gram di sekitar wilayah Kencana, Kec. Tanah areal, Kota Bogor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) disuruh oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) untuk menempel 6 (enam) paket, yaitu sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 5 (lima) paket kurang lebih berat 0,40 gram dan Terdakwa M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) yang menempel di sekitar wilayah Kayumanis, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor.
- Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang belum diedar/ditempel adalah sebanyak 5 (lima) paket, yaitu 4 (empat) paket kurang lebih berat 0,20 gram dan 1 (satu) paket lebih berat 0,40 gram.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober sekira pukul 15.00 WIB, Saksi AIPDA A. YUDHA BRIAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) ketika sedang istirahat di rumah yang beralamat di Gg. 007, RT.004/RW.004, Kel. Kayumanis, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) diinterogasi dan mengaku membantu Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB dan Saksi AIPDA A. YUDHA BRIAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) di Kp. Pabuaran, RT.002/RW.003, Cibadak, Kec. Tanah Sarael, Kota Bogor, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) potong sedotan warna kuning yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) potong sedotan warna pink yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hijau No IMEI 358320680466794 yang mana barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu tepatnya di atas rak sepatu.
- Bahwa Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000,- oleh Sdr. DEDI Als DEGOL (DPO) setelah menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket, tetapi Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) belum menerima uang tersebut karena belum selesai menempelkan narkotika jenis sabu dan hanya diberi upah sebesar Rp50.000,- selama menempelkan narkotika jenis sabu. Sedangkan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) dijanjikan upah sebesar Rp250.000,- oleh Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm), tetapi belum menerima uang tersebut karena belum selesai menempelkan narkotika jenis sabu dan selama menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket hanya diberi rokok dan kopi gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.:5827/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) buah sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1510 gram diberi nomor barang bukti 2959/2024/OF dan 1 (satu) buah sedotan warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1060 gram diberi nomor barang bukti 2960/2024/OF, kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barag bukti dengan nomor 2959/2024/OF dan 2960/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa 1. AGUNG KURNIAWAN Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa 2. M. BILDAN SUROSO Bin EDI SUROSO (Alm) tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - |