Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang banar.
- Menyatakan bahwa Pelawan telah beritikad baik untuk mengangsur kredit selama 10 bulan sesuai ketentuan dalam Akta No. 23, namun karena akibat Pandemi Covid 19 mewabah menyebabkan angsuran kredit menjadi tersendat dan macet.
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku lagi surat yang diterbitkan oleh Terlawan II berupa Penetapan Lelang No. No. S-6715/KNL.0803/2023, tanggal 2 November 2023 karena sangat merugikan Pelawan, dan oleh karena itu Penetapan Lelang dari Terlawan II tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum serta tidak berakibat hukum.
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima Pelunasan dari Pelawan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan apabila tidak diterima permohonan Pelawan sebagaimana dimaksud dalam petitum poin 5 diatas maka Terlawan I harus mengembelikan seluruh angsuran (cicilan) yang telah dikeluarkan sebesar Rp 66.990.660,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah) tersebut secara tunai, segera, dan seketika.
|