Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.SENTOSA WIDJAJA
2.FENDY HIRIAWAN WIDJAJA
2.NOVITA DEWI
3.REVINA DEWI
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 396/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENTOSA WIDJAJA
2FENDY HIRIAWAN WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. Sugianto SulaimanSENTOSA WIDJAJA
2F. Sugianto SulaimanFENDY HIRIAWAN WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1NOVITA DEWI
2REVINA DEWI
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melakukan penanganan pembatalan SHM No. 343/Sentul atas nama Penggugat I, serta SHM No. 385/Sentul dan SHM No. 309/Sentul atas nama Penggugat II sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari peradilan umum mengenai kepemilikan atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Alternatif Sentul Kandang Roda, Kec. Babakan Madang, Desa Sentul.

 

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I (Sentosa Widjaja) dan Penggugat II (Fendy Hiriawan Widjaja) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yaitu memohonkan pembatalan SHM No. 385/Sentul, SHM No. 343/Sentul, dan SHM No. 309/Sentul kepada Tergugat III, serta melakukan pendudukan, menggunakan preman, dan pemasangan plang di objek tanah sengketa sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III yang hendak membatalkan SHM No. 385/Sentul, SHM No. 343/Sentul, dan SHM No. 309/Sentul, serta tindakan Tergugat III yang sifatnya hanya menguntungkan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dan karena itu memerintahkan Tergugat III untuk tidak melakukan pembatalan terhadap SHM No. 385/Sentul, SHM No. 343/Sentul, dan SHM No. 309/Sentul yang dimiliki oleh Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan bagian tanah yang sekarang mereka kuasai secara sepihak terhadap tanah dengan SHM No. 385/Sentul, SHM No. 343/Sentul, dan SHM No. 309/Sentul yang secara nyata dimiliki oleh Para Penggugat, untuk diserahkan kembali kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dengan nilai Rp 8.120.000.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil dengan nilai Rp100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah) secara tanggung renteng;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa dengan nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila mereka tidak melaksanakan perintah pengosongan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / UBV walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak