Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.NIA LIANA, SH
IMAN ISKANDAR Bin EDI NUR HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2018/M.2.18.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN ISKANDAR Bin EDI NUR HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa IMAN ISKANDAR Bin EDI NUR HADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumput yang beralamatkan di Jalan KSR Dadi Kusmayadi Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah, “ Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Berawal Terdakwa menghubungi Sdr. ERDI (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A6+ Warna Emas dengan Nomor Imei 356472096250510 milik Terdakwa sendiri, setelah menghubungi Sdr. ERDI dengan berkomunikasi untuk membeli narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 4 paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui BRI LINK. Kemudian, pukul 19.30 wib Terdakwa di arahkan oleh Sdr. ERDI untuk menerima narkotika jenis tembakau sintesis di Jalan KSR Dadi Kusmayadi Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang berangkat menggunakan ojek online kemudian diambil pada sekitar pukul 20.00 wib yang disimpan di dalam rumput. Terdakwa menjadi menjual, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintesis melalui  Sdr. WANGKEH (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket sehingga Terdakwa baru menerima keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikarenakan baru menjual, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 2 (dua) paket
  • Bahwa Terdakwa telah menerima 4 plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis Tembakau Sintesis dengan berat keseluruhan brutto 17,40 (tujuh belas koma empat puluh) gram  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang .   
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL5HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

        1. Jenis sampel                        : A : Bahan/Daun                 
        2. Jumlah Sampel                   : 2 Sampel
        3. Berat netto awal               : A : Total sampel A : 13,7661 gram
        4. Berat netto akhir              : A : Total sampel A : 10,8424 gram
        5. Ciri-Ciri Sampel                 : A : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung AB-CHMINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa IMAN ISKANDAR Bin EDI NUR HADI pada hari Senin tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Harapan Jaya Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 005 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Berawal tanggal 03 Desember 2025 Terdakwa telah menghubungi Sdr. ERDI (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A6+ Warna Emas dengan Nomor Imei 356472096250510 milik Terdakwa dan telah menerima narkotika jenis tembakau sintesis di dalam rumput yang beralamatkan di Jalan KSR Dadi Kusmayadi Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang disimpan dalam  4 (empat) plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintesis karena Terdakwa akan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali melalui Sdr. WANGKEH (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia), Kemudian, Terdakwa berada di tempat tersebut diatas Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor  : Sp.Gas.Sidik/11/I/2026/Sat Res Narkoba/Polres Bogor Tanggal 12 Januari 2026 dan terhadap Terdakwa dilakukan pengeledahan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/20/i/2026/Satresnarkotika tanggal 12 Januari 2026 dan Penetapan Nomor 14/Pid.B.Geledah/2026/PN Cbi tanggal 12 Januari 2026 Menetapkan memberikan persetujuan penggeledahan maka di temukanlah terhadap diri Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan SR Premium Bold terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan bahan daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan keseluruhan berat brutto 17,40 (tujuh belas koma empat puluh) gram , dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna emas dengan nomor imei 356472096250510 bertempat di Kampung Harapan Jaya Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 005 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang oleh Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Petugas Polri menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut ada izinnya, Terdakwa menjawab tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau dari pihak namapun
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL5HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

              1. Jenis sampel                        : A : Bahan/Daun
              2. Jumlah Sampel                   : 2 Sampel
              3. Berat netto awal               : A : Total sampel A : 13,7661 gra
              4. Berat netto akhir              : A : Total sampel A : 10,8424 gram
              5. Ciri-Ciri Sampel                 : A : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung AB-CHMINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 86 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 1 No. Urut 182 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya