Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
256/Pdt.G/2024/PN Cbi | ADAM MUHAMMAD ADZAN | KIKY AFRISON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
KERUGIAN MATERIAL
Total kerugian materil sejumlah Rp. 2.594.000.000 (dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah ).
KERUGIAN MORIL
5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk dikenakan bunga 1 % perbulan dari Rp. 1.400.000.000 (satu milyar rupiah) sejak gugatan didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya. 6. Menyatakan tidak ada kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 282.000.000 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang sudah diterima dari Tergugat. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri Cibinong atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatas Obyek Perjanjian yang terletak di Jalan Bojong Rangkas, RT. 006 Rw 005 Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli No. 221/2013 PPAT Kecamatan Ciampea. Seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) yang tercatat di Letter C nomor : 1198. 8. Memerintahkan Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen milik Penggugat, yang menjadi obyek perjanjian jual beli. 9.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan aquo 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij Voorraad), meskipun ada banding, kasasi maupun verzet. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |