Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RIZKI PURNAMA Alias AJI Bin SUYITNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 687/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4584/M.2.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PURNAMA Alias AJI Bin SUYITNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKI PURNAMA Alias AJI Bin SUYITNA, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Satlat Korps Brimob Polri yang beralamat di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.23 WIB, Terdakwa berada di depan Satlat Korps Brimob Polri yang beralamat di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan tujuan ingin melakukan penyerangan terhadap Markas Brimob Polri tersebut dengan cara menimbulkan kebakaran menggunakan 1 (satu) liter bahan bakar bensin yang ada di dalam botol mineral bekas yang Terdakwa simpan di dalam jok motor, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, warna Biru Tua, Tahun 2017, No.Pol : F 6947 FBJ, No. Rangka : MH3SG4640HJ012460, No. Mesin : G3J8E0014149. Saat Terdakwa tiba di depan Satlat Korps Brimob Polri tersebut, Terdakwa merekam jalan di depan lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro+ 5G, warna Abu Metalik, Tahun 2023, No. Imei 1 : 864595065000907, No. Imei 2 : 864595065000915, dengan nomor kontak SIM 1 : 089501282257 dan SIM 2 : 085692238648.

Bahwa kemudian 2 (dua) anggota Brimob, yang salah satunya ialah Saksi MARIANTO DIMAS GOA, sedang melakukan patrol di wilayah seputaran Mako Brimob Resimen III Cikeas dan melihat serta mencurigai Terdakwa yang sedang merekam jalan di depan Mako Brimob Polri tersebut sekira pukul 00.23 WIB. Kemudian kedua anggota Brimob tersebut menghampiri Terdakwa dan melakukan pengamanan dan penggeledahan, serta menemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro+ 5G, warna Abu Metalik, Tahun 2023 tersebut yang mana terdapat video yang baru Terdakwa rekam yang kurang lebih berbunyi “Mana nih yang demo? Kok belum ada sih?” Selain itu, Saksi MARIANTO DIMAS GOA juga menemukan 1 (satu) liter bahan bakar bensin yang ada di dalam botol mineral bekas yang Terdakwa simpan di dalam jok motor, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, warna Biru Tua, Tahun 2017, No.Pol : F 6947 FBJ tersebut, yang mana bensin tersebut hendak Terdakwa gunakan untuk menimbulkan kebakaran atau ledakan terhadap Markas Brimob Polri tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 butir ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya