Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
706/Pid.Sus/2025/PN Cbi 2.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
3.RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
1.RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm)
2.MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 706/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4839/M.2.18.3/Eku.2/11//2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm)[Penahanan]
2MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA BIN HASBULAH YAKUB (ALM), pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekiranya pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30  Juli 2025 pada saat Terdakwa  I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) sedang berkumpul di komunitas orang-orang Aceh kemudian Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dikenalkan dengan Sdr. JON (DPO), pada saat itu Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) sedang mencari pekerjaan kemudian Sdr. JON (DPO) menawarkan Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) untuk bekerja berjualan obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer dengan sistem setoran dan Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dapat mengambil keuntungan dari pejualan obat tersebut kemudian tawaran itu Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) terima.
  • Bahwa pada tanggal 01 Aggustus 2025 Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) di tlp oleh Sdr. JON (DPO) untuk datang kesebuah warung yang beralamat di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor dan menjelaskan bahwa warung tersebut tempat Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) untuk menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer lalu setelah itu Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) mengajak Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) untuk bekerja bersama-sama dengan Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) untuk menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer milik Sdr, JON (DPO).
  • Bahwa sekira pada tanggal 02 Agustus 2025, Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) bersama Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) bekerja dan bertugas untuk menjual / mengedarkan obat-obatan keras dan menerima obat-obatan tersebut di warung yang beralamat di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan cara datang ke warung tersebut setiap pagi untuk menjaga warung dan menunggu orang yang datang untuk membeli obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
  • Bahwa Terdakwa I RISKI MULIANDA yang bekerja dan bertugas untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dan menerima obat-obatan tersebut setiap hari dari Sdr. JON (DPO) yang datang langsung ke warung di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor setiap pagi serta menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada Sdr. JON (DPO) setelah warung tutup, Sdr. JON (DPO) datang langsung ke warung, sedangkan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) bertugas hanya membantu menjual/mengedarkan dan melayani orang yang ingin membeli obat-obatan tersebut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pegawai sdr. JON  (DPO) yaitu upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari nya untuk berdua antara Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dengan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5043/NOF/2025 Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5060 gram diberi nomor barang bukti 4194/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2347 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2610 gram diberi nomor barang bukti 4195/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8945 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5580 gram diberi nomor barang bukti 4196/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram.

 

Disimpulkan bahwa barang bukti 4194/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 4195/2025/OF dan 4196/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl.

 

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

 

-----Perbuatan Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA BIN HASBULAH YAKUB (ALM), pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekiranya pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat saksi A. YUDHA BIRAN, ADI SUNDARA, dan FAHMI SOBIR JAYADI P melaksanakan tugas piket Satuan Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan kesedian farmasi di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya kemudian dilakukan rangakaiyan penyelidikan pada hari Jumat  tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib disebuah warung yang beralamatkan di Jl. H. Moh. Ashari No. 15 Rt. 006 Rw. 001 Kel/Desa. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor, diamankan terhadap 2 (dua) orang yang bernama  Sdr. RISKI MULIANDA dan Sdr. MAWAR NANDA.
  • Bahwa keuntungan para Terdakwa sebagai pegawai sdr. JON  (DPO) yaitu upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari nya untuk berdua antara Terdakwa I dengan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5043/NOF/2025 Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5060 gram diberi nomor barang bukti 4194/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2347 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2610 gram diberi nomor barang bukti 4195/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8945 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5580 gram diberi nomor barang bukti 4196/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet Trihexyphendyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram.

 

Disimpulkan bahwa barang bukti 4194/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 4195/2025/OF dan 4196/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa I RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) dan Terdakwa II MAWAR NANDA Bin HASBULAH YAKUB (Alm) bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa RISKI MULIANDA Bin NURDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya