Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.FIFI WIGNYORINI, SH 2.ADHI AKBAR IDIANTO |
SUPARMAN Als HERMAN Bin SUMINO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1354/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa ia Terdakwa SUPARMAN Als HERMAN Bin SUMINO Bin Pada Hari Jum'at Tanggal 07 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 bertempat Jl. Raya Puncak d/a Kp. Cibogo Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda /F1C02N28LO A/T No. Pol : F-4943-EA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik Saksi NURELAH alias ELAH binti HASAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya Pada Hari Jum'at Tanggal 07 Februari 2025, diketahui sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa naik angkot dari bawah kota Bogor ke arah Puncak dan terdakwa turun dari angkot di Jl. Raya Puncak Kp. Cibogo Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa melihat ada sebuah warung kopi, lalu terdakwa memesan kopi di warung pinggir jalan puncak tersebut kemudian terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam diparkir didepan warung kopi, lalu terdakwa melihat ada ibu pemilik warung kopi sebanyak 2 (dua) orang sedang ke belakang mengambil buah Rambutan, dan yang 1 (satu) nya lagi sedang ke toilet, dan terdakwa melihat ada sepeda motor merk honda Scoopy warna merah Hitam yang diparkir didepan warung dengan kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor nya, akhirnya timbul niat dipikiran terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara menghidupkan kunci kontak nya dengan cara starter setelah sepeda motor tersebut mesinya hidup, lalu terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi ke arah bawah Gadog, akan tetapi sewaktu terdakwa melintas di Jl. Raya Tajur tepat nya depan Mall Boxis Kota Bogor, tiba-tiba ada sesorang yang menarik badan terdakwa sehingga sepeda terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut sewaktu terdakwa berhenti dan terdakwa sepeda motor di standarkan lalu seorang laki-laki tersebut teriak "MALING-MALING INI MOTOR GW” sampai akhirnya warga / masa berdatangan dan memukuli terdakwa bertubi-tubi, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa dari amukan masa tersebut dan di bawa ke Polsek Bogor Timur, karena terdakwa melakukan pengambilan motor nya di Jl. Raya puncak Kab. Bogor akhirnya terdakwa di jemput kembali oleh pihak Polsek Megamendung untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa tersebut. ------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |