Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON ERIKA TIURMA WIDURY sebagai wali anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
- LEON ALEXANDRE HARYONO, lahir di Jakarta, pada tanggal 1 September 2008, sebagaimana Kutipan Akta Lahir Nomor 21305/KLU/JP/2008 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat.
3. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menjual:
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Blok BA 1 No. 2, sebagaimana: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5496 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 25-04-2008, Nomor 509/Bojong Naka/2008, seluas 160 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.10.16.02.06040, terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat.
- Kabupaten : Bogor.
- Kecamatan : Gunung Putri.
- Kelurahan : Bojong Nangka.
- Blok BA 1 No. 2.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini. |