INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
284/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.Raden Dody Rahmat 2.R. Rani Asri 3.Raden Luki Priatna, S.IP 4.R. Anita Falia Sari 5.R. Krisnadi Jayaatmaja 6.Sri Munawaroh 7.R. Dewi Ratih Pandansari 8.R. Pamungkas Iswara J 9.Adi Budi Priyatna 10.Azizah Ayu Putri Priatna 11.Zahrotul Uyun 12.Aldino Septian 13.Vanesa Karina Desvita 14.Tifani Laras Putri 15.Divaldi Zahran |
1.PT. MISAYA PROPERINDO 2.PANJI SANTOSO 3.PT. KOTA WISATA 4.PT. KANAKA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 284/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat sebagai Pemilik Objek Perkara a quo dengan Luas Tanah 55.000 M2;
3. Menyatakan Para Tergugat TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Para Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengalami Kerugian Materil dan Immateril;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Immateril yang dialami oleh Para Penggugat;
• Kerugian Materil; Para Penggugat Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dikali Luas Tanah 55.000 M2 = Rp. 660.000.000.000 (enam ratus enam puluh milyar rupiah)
• Kerugian Imateril Para Penggugat sebagai berikut Para Penggugat ada yang dihukum Pidana, beban moril, dan sebagainya Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar)
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet;
7. Memerintah kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas Putusan perkara a quo;
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |