Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JIN HWAN CHO , pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Raya Golf Palm Hill,Tangkil Kec Citeurep Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Mendirikan bangunan tanpa izin;
|